Analisa Kelayakan Syariah Pada Aspek Ekonomi Dan Keuangan (Bagian 1/2)
Seorang pebisnis syariah seharusnyalah memiliki kemampuan analisa kelayakan aspek ekonomi dan keuangan perusahaan. Kemampuan analisa kelayakan ini berhubungan dengan persoalan syar'iy atau tidaknya perusahaan pada aspek ini sekaligus menganalisa apakah perusahaan dapat sehat secara finansial.
Berdasarkan hal tersebut maka ada dua kemampuan yang layak dimiliki oleh seorang pebisnis syariah pada aspek ekonomi dan keuangan perusahaan ini yaitu mampu menganalisa kesyariahan keuangan usaha dan sehat tidaknya keuangan usaha dari sisi finansial.
DAFTAR ISI (Bagian 1/2)
Memahami Bentuk Pembiayaan Syariah Untuk Usaha
-
Sewa Domain, Hosting, dan VPS untuk Proyek Digital Anda!
-
Sewa Domain, Hosting, Hingga VPS untuk Proyek Digital Anda!
-
Tingkatkan SEO Website Dengan Ribuan Weblink Bebagai Topik!
-
Mau Hemat Biaya Transfer Antar Bank dan Isi Saldo e-Wallet?
Bentuk pembiayaan usaha yang sesuai syariah dapat dibagi menjadi 3 model pembiayaan. Pembiayaan model pertama adalah pembiayaan mandiri (dana pribadi). Model kedua, adalah pembiayaan yang datang dari pihak kedua bisa berupa utang usaha atau berupa syirkah.
Sedangkan model ketiga dari pembiayaan usaha adalah berupa dana campuran yaitu dana pribadi yang bercampur dengan dana dari pihak lain.
Dana Pribadi
Tentang permodalan dana secara pribadi maka telah jelas dan tidak perlu di detailkan lagi bahwa pembiayaan usaha dengan modal pribadi memiliki konsekuensi laba dan rugi di tanggung sendiri oleh pemilik usaha.
Dana Pihak Lain
Pembiayaan dari pihak lain adalah salah satu titik penting dalam analisa aspek ekonomi dan keuangan perusahaan. Kehadiran dana dari pihak lain memungkinkan adanya pelanggaran syariah yang mungkin disebabkan oleh bentuk-bentuk akad atau transaksi yang tidak bersesuaian dengan syariah.
Untuk dana dari pihak lain ini maka ada dua macam pendanaan yang mungkin terjadi yaitu dana utang usaha atau utang dagang dan pembiayaan melalui syirkah mudharabah.
Dana Hutang Usaha
Untuk pendanaan melalui hutang usaha ini, pendanaan bisa terjadi dalam bentuk dana hutang uang cash atau melalui utang dagang (jual beli kredit atas barang dagangan). Titik penting dalam kedua jenis pembiayan hutang usaha di atas ada pada akad atau transaksi yang terjadi.
Dalam hutang usaha berupa uang cash (Qard) maka pemberi hutang sama sekali tidak diperbolehkan mengambil manfaat dari hutang, seperti meminta ‘bagi hasil’ berupa tambahan pada pembayaran hutangnya. Ini termasuk riba.
Sedangkan untuk jual beli kredit maka dapat terjadi dua jenis utang piutang yaitu hutang jual beli kredit langsung dan utang jual beli murabahah. Para pebisnis syariah seharusnya memperhatikan bentuk akad atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan secara seksama apakah sudah sesuai syariah atau belum.
Bentuk akad syariah dari hutang piutang jual beli dan murabahah bisa kembali dilihat di artikel sebelumnya.
Apabila perusahaan menggunakan hutang usaha sebagai bagian dari permodalannya maka pebisnis syariah harus memastikan bahwa hutang dan mekanisme pembayarannya sudah sesuai syariah dan akun hutang harus terdapat pada laporan keuangan perusahaan.
Dana Syirkah
Sebagian pengusaha juga menerapkan transaksi kerjasama bisnis yang dilakukan dengan pihak lain, yang biasanya dilakukan dengan ikut menanamkan modal dengan menggunakan istilah bagi hasil tertentu.
Kerjasama modal usaha yang disertakan oleh pihak lain ini harus menjadi titik perhatian para pebisnis syariah. Karena tidak jarang mekanisme bagi hasil yang dilakukan perusahaan tidak sesuai dengan syariah.
Misalnya bagi hasil sudah ditetapkan nilai atau jumlahnya. Padahal konsep bagi hasil dalam Islam wajib menggunakan nishbah atau prosentase dari laba bersih usaha.
Apabila terdapat usaha yang menerapkan bagi hasil tidak berdasarkan nishbah maka sama saja dengan utang-piutang riba. Ini harus dikoreksi oleh para pebisnis syariah untuk diarahkan ke model bagi hasil yang sesuai syariah.
Dana syirkah dari pihak lain yang dapat digunakan sesuai bagi hasil syariah adalah dengan konsep mudharabah tanpa keterlibatan shahibul maal ke dalam pengelolaan usaha.
Setelah dipastikan akad syirkah mudharabah-nya maka pada sisi pencatatan keuangannya harus dibuatkan akun bagi hasil berdasarkan laba bersih sebagaimana telah di jelaskan sebelumnya.
Dana Campuran
-
Jasa Pembuatan Aplikasi Smartphone (Gawai) Android OS
-
Jasa Backlink DoFollow Berkualitas Dari Berbagai Topik
-
Pembuatan Aplikasi Berbasis Web Sistem Manajemen Sekolah
-
Jasa Pembuatan Software Desktop PC dan Laptop Microsoft Windows
Perusahaan-perusahaan yang ada saat ini juga paling banyak menggunakan model dana campuran dalam pembiayaan usahanya. Disebut dana campuran karena bercampurnya modal pribadi pemilik usaha dengan modal dari pihak lain, bahkan ada keterlibatan pihak lain dalam kepengelolaan usahanya. Diantara dana campuran dalam usaha adalah:
Dana Pribadi dan Hutang Usaha
Percampuran dana pribadi dan hutang dari pihak lain titik kritisnya hanya pada jenishutang yang digunakan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Tidak boleh utang riba atau menyerupai riba. Akun yang harus ada adalah akun pelunasan atau cicilan pelunasan hutang sebagai bentuk tanggungjawab dan kewajiban muslim terhadap utang.
Dana Syirkah Mudharabah
Model percampuran ini juga banyak terjadi, dimana pemilik juga menggunakan dananya sebagai modal usaha yang dicampurkan dengan pihak lain yang menanamkan modalnya di usaha tersebut. Jenis mudharabah adalah percampuran harta dengan badan sebagaimana telah dijelaskan pada handbook kedua.
Bisa hanya modal saja dari pihak lain, atau sebagian dari pihak lain sekaligus ikut modal dan juga badan (kepengelolaan).
Titik kritisnya sekali lagi untuk bentuk syirkah mudharabah adalah pada mekanisme bagi hasilnya yang wajib dari laba bersih usaha. Dan akun bagi hasil ini harus dibuatkan pada laporan keuangan untuk memastikan tidak hak musyarik atau shahibul yang terlanggar.
Dana Syirkah Inan
Syirkah inan sebagaimana telah dijelaskan pada handbook kedua adalah salah satu bentuk pembiayaan yang dapat dilakukan pengusaha. Dalam syirkah inan bercampur antara modal dan badan dari semua pihak yang terlibat dalam usaha.
Titik kritis pada syirkah inan hampir sama dengan syirkah mudharabah yaitu pada pengaturan sistem bagi hasilnya agar hak semua pihak yang terlibat tidak terlanggar.
Memahami Pengelolaan Keuangan Sesuai Syariah
Pemahaman terhadap aktivitas pengelolaan keuangan syariah mutlak dimiliki oleh seorang pebisnis syariah. Pengelolaan keuangan syariah berhubungan dengan sumber pendapatan dan pengeluaran perusahaan yang wajib sesuai syariah, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Para pebisnis syariah haruslah mampu membaca dan menerjemahkan laporan keuangan perusahaan terutama laporan laba (rugi) usaha, laporan kas (cashflow) dan juga neraca. Dari laporan-laporan tersebut terekam jejak aktivitas keuangan perusahaan, dari sana bisa dianalisa apakah pemasukan dan pengeluaran perusahaan sudah sesuai syariah atau belum. Standar kelayakan keuangan syariah bisa dilihat kembali di artikel sebelumnya.
Apabila terdapat pengeluaran yang tidak sesuai syariah misalnya pembayaran bunga bank, cicilan leasing dan lain-lain maka ini harus diinventarisasi sebagai evaluasi belum syariahnya pengelolaan keuangan perusahaan.
Begitupula akun-akun yang seharusnya ada namun belum diadakan harus diberikan catatan sebagai jenis kepengelolaan keuangan yang belum sesuai syariah.
Secara garis besar kami gambarkan apa saja yang bisa para sahabat pebisnis syariah peroleh dari membaca laporan keuangan utama perusahaan.
Laporan Laba (Rugi)
Pada laporan laba (rugi) sahabat semua akan memperoleh informasi tentang sumber-sumber pemasukan dan alokasi pengeluaran dana perusahaan dari aktivitas usaha perusahaan. Pada laporan ini biasanya tidak bisa diperoleh informasi pengeluaran dalam bentuk investasi aktiva tetap atau aktiva bergerak.
Informasi utama yang ingin disampaikan oleh laporan ini sebagaimana namanya adalah tentang kondisi laba (rugi) perusahaan pada periode waktu tertentu.
Pada aktivitas analisa kelayakan syariah terhadap laporan laba (rugi) ini fokus perhatian para pebisnis syariah harus diarahkan pada sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran perusahaan. Dan struktur keuangan terbentuknya laba bersih perusahaan.
Harus dianalisa sesuai dengan bentuk badan usaha syariahnya, apakah struktur pendapatan, pengeluaran dan laba bersihnya sudah mengikuti bentuk dari badan usahanya. Jika belum maka perlu diberikan catatan dan solusi perbaikannya.
Neraca Usaha
-
Haji dan Umroh Dengan Travel Amanah Sesuai Sunnah Nabi SAW!
-
Cara Nulis Iklan Yang Klik Dengan Berbagai Target Pasar Bisnis Anda
-
Mau Anak Usia Dini Anda Bisa Lancar Membaca Dan Menulis Al-Qur’an?
-
50+ Teknik Copywriting Yang Bikin Gendut Saldo Rekening Bank
Neraca usaha (ballance sheet) menggambarkan tentang posisi keuangan perusahaan (statement of financial position) yaitu berupa keseimbangan dari jumlah harta kekakayaan perusahaan terhadap kewajibannya. Rumusnya adalah Asset = liabilitas + ekuitas.
Liabilitas (bahasa Inggris: liability) adalah utang yang harus dilunasi atau pelayanan yang harus dilakukan di masa datang pada pihak lain. Liabilitas adalah kebalikan dari yang merupakan sesuatu yang dimiliki.
Ekuitas adalah modal pemilik usaha atau saat ini dalam paradigma kapitalis sudah dialihkan pemahamannya kepada kepemilikan saham perusahaan.
Dari laporan ini kita dapat mengetahui size (ukuran) perusahaan. Karena neraca menggambarkan berapa banyak jumlah aktiva yang dimiliki, piutang usaha, kas lancar perusahaan, peralatan dan lain-lain yang menggambarkan ‘kekayaan’ perusahaan.
Sedangkan pada sisi yang lain memberikan informasi tentang keberadaan jumlah utang usaha, modal pribadi pemilik usaha, stok barang yang masih tersisa, laba yang belum dibayar, gaji yang belum dibayar dan lain-lain yang menggambarkan kewajiban yang harus dikeluarkan dan modal usaha.
Perhatian para pebisnis syariah pada neraca ini adalah menganalisa keberadaan kekayaan dan juga kewajiban yang tidak sesuai syariah. Misalnya masih berapa banyak sisa utang riba perusahaan, atau jumlah saham yang tidak sesuai syariah.
Kemudian dengan melihat kemampuan dari sisi harta kekayaan perusahaan apakah utang riba dan saham yang tidak sesuai syariah tersebut tersebut bisa diselesaikan? Atau strategi apa yang harus dilakukan agar perusahaan dapat segera diarahkan kepada pengelolaan dana yang syariah.
Laporan Kas (Cashflow)
Laporan kas adalah laporan keuangan yang terlengkap. Karena laporan ini seharusnya mencatat seluruh dana yang masuk (Cash In) dan juga seluruh dana yang keluar (Cash Out). Dari laporan ini sahabat semua bisa melihat perputaran uang perusahaan secara keseluruhan.
Dengan informasi yang diberikan oleh laporan ini maka para sahabat semua dapat melihat sampai sejauh mana perusahaan mengelola keuangannya secara syariah. Standar-standar kepengelolaan syariah harus dapat terlihat keberadaan pada laporan kas ini.
Adakah akun-akun yang pemasukan yang haram, atau adakah akun-akun pengeluaran yang tidak syar’i? Atau mungkin akun-akun yang seharusnya ada malah tidak ada pada laporan kas ini.
Perdalamlah pemahaman tentang cara membaca dan memahami laporan-laporan keuangan perusahaan agar sahabat pebisnis syariah semua memiliki kepekaan yang tinggi tentang kepengelolaan dana usaha yang dapat dilihat dari laporan keuangan perusahaan.
Bersambung ke bagian dua ...
Sumber: eBook Standar Syariah Pada Aspek Keuangan Bag. 2 karya Ustadz Fauzan Al Banjari.
RuangMuamalah.id didukung oleh pembaca. Kami dapat memperoleh komisi afiliasi ketika Anda membeli melalui tautan di situs web kami. Komisi afiliasi ini kami gunakan untuk pengelolaan website. Terima kasih.
Ikuti kami juga di Google News Publisher untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru dari gawai Anda.
#KonversiBisnisSyariah, #ArtikelUstadzFauzanAl-Banjari, Standarisasi Syariah, Ekonomi dan Keuangan