Standar Syariah Pada Aspek Ekonomi dan Keuangan Perusahaan (1/3)
Standar syariah pada aspek ekonomi dan keuangan perusahaan adalah seperangkat aturan syariat Islam yang mengatur keluar masuknya harta perusahaan. Dalam aspek ekonomi perusahaan hukum syariah berlaku pada jenis-jenis pemasukan dan pengeluaran perusahaan.
Sedangkan pada aspek keuangan perusahaan hukum-hukun syariah menentukan jenis-jenis akun yang wajib ada terkait dengan jenis pendanaan dan jenis usaha yang dipilih oleh pemilik usaha.
DAFTAR ISI (Bagian 1/3)
Standar Syariah Pada Aspek Ekonomi Perusahaan
Aspek ekonomi berbicara kondisi keuangan perusahaan secara makro, yakni membahas tentang seumber-sumber pemasukan dan pengeluaran perusahaan. Syariat Islam memiliki standar yang jelas terkait dengan persoalan ini. Rasulullah SAW bersabda:
“Dua telapak kaki manusia akan selalu tegak (di hadapan Allah), hingga ia ditanya tentang umurnya untuk apa ia habiskan, tentang ilmunya untuk apa ia pergunakan, tentang hartanya dari mana ia peroleh dan untuk apa ia belanjakan, dan tentang tubuhnya untuk apa ia korbankan” (HR. Tirmidzi dari Abu Barzah ra.)
Hadits di atas tegas menyatakan bahwa sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran harta pasti akan dimintai pertanggungjawaban. Apabila sesuai syariat maka ia akan selamat, sedangkan jika tidak sesuai syariat maka ia pasti akan memperoleh siksa dari Allah SWT.
Standar Syariah Pada Pemasukan Harta Perusahaan
Standar syariah pada jenis-jenis pemasukkan harta perusahaan mencakup semua jenis pemasukkan harta mulai dari pendanaan sampai pada jenis-jenis pendapatan perusahaan.
Terkait dengan pendanaan bisnis maka standar syariah telah menjelaskan bahwa perusahaan hanya boleh mengambil permodalan yang halal saja.
-
Sewa Domain, Hosting, dan VPS untuk Proyek Digital Anda!
-
Sewa Domain, Hosting, Hingga VPS untuk Proyek Digital Anda!
-
Tingkatkan SEO Website Dengan Ribuan Weblink Bebagai Topik!
-
Mau Hemat Biaya Transfer Antar Bank dan Isi Saldo e-Wallet?
Sedangkan sumber permodalan yang haram sebagaimana hutang riba atau kerjasama yang tidak sesuai syariah maka hal tersebut sama sekali tidak diperkenankan.
Begitu pula dari sisi pendapatan, tidak diperkenankan adanya pendapatan dari cara-cara yang haram, misalnya melalui cara jual-beli yang tidak sesuai syariah atau menjual benda-benda yang secara syariah telah diharamkan.
Seluruh harta yang diperoleh dengan cara yang haram tidak ada manfaatnya apa-apa disisi Allah kecuali keseluruhannya hanya menjadi dosa. Rasulullah SAW bersabda:
“Jangan membuatmu takjub, seseorang yang memperoleh harta dari cara haram, jika dia infakkan atau dia sedekahkan maka tidak diterima, jika ia pertahankan (simpan) maka tidak diberkahi dan jika ia mati dan ia tinggalkan harta itu maka akan jadi bekal dia ke neraka.” (HR. Ath-Thabrani)
“Barangsiapa yang mengumpulkan harta dari jalan yang haram, kemudian dia menyedekahkan harta itu, maka sama sekali dia tidak akan memperoleh pahala, bahkan dosa akan menimpanya”. (HR. Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban, dan al-Hakim).
Di dalam syariah sama sekali tidak diperkenankan adanya harta yang masuk dari cara-cara yang haram.
Meskipun, ada sebagian orang yang mengatakan tidak apa harta-harta yang haram itu kita terima asal nanti dikeluarkan kepada hal-hala yang bersifat sosial seperti membangun jalan, membuat jembatan dan yang sejenisnya.
Maka pendapat tersebut otomatis tertolak dengan hadits-hadits di atas. Oleh sebab itu para konsultan bisnis syariah harus menjelaskan bahwa wajib pada pemasukan harta perusahaan harus terhindar dari jenis pemasukan yang haram.
Tentang sumber pendanaan dan kerjasama yang sesuai syariah telah dijelaskan pada handbook kedua tentang akad-akad bisnis.
Standar Syariah Pada Pengeluaran Harta Perusahaan
Terkait dengan alokasi pengeluaran dana usaha, maka seluruh pengeluaran dana usaha wajib untuk tidak melanggar hukum syariah dalam hal pembelanjaan barang seperti membeli bahan baku yang haram atau yang lainnya yang terkait dengan benda-benda. Dalil-dalil tentang hal ini telah disampaikan pada artikel-artikel sebelumnya.
Begitupula diharamkan adanya bentuk pengeluaran-pengeluaran lain yang melanggar syariat, seperti alokasi dana untuk suap, kick back, hadiah yang tidak syar’i, biaya promosi yang curang dan tidak jujur atau cara-cara promosi yang diharamkan seperti menggunakan model wanita yang tidak menutup aurat.
-
Jasa Pembuatan Aplikasi Smartphone (Gawai) Android OS
-
Pembuatan Aplikasi Berbasis Web Sistem Manajemen Sekolah
-
Jasa Backlink DoFollow Berkualitas Dari Berbagai Topik
-
Jasa Pembuatan Software Desktop PC dan Laptop Microsoft Windows
Selain itu terdapat pengeluaran-pengeluaran yang memang diwajibkan harus ada terkait dengan sistem pendanaan (bentuk badan usaha) dan jenis perusahaan yang dipilih, seperti wajib adanya jenis pengeluaran angsuran utang, bagi hasil, zakat dan yang lainnya yang nanti akan di bahas pada bagian aspek keuangan perusahaan.
Standar Syariah Pada Penyusunan Sistem Keuangan Perusahaan
Standar syariah pada aspek penyusunan sistem keuangan perusahaan membahas tentang bagaimana seharusnya sistem pencatatan dan penyusunan keuangan perusahaan dibuat menurut paradigma syariah.
Pencatatan dan penyusunan sistem keuangan sesungguhnya telah disyariatkan oleh Islam, sebagaimana firman Allah SWT;
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (TQS. al-Baqarah: 282)
Ayat di atas mensyariatan pencatatan terhadap transaksi muamalah yang dilakukan saat ini dengan adanya kemungkinan perselisihan di masa yang akan datang (contoh utang piutang).
-
Temukan Strategi Jitu Meningkatkan Penjualan Online Anda!
-
Mau Anak Usia Dini Anda Bisa Lancar Membaca Dan Menulis Al-Qur’an?
-
50+ Teknik Copywriting Yang Bikin Gendut Saldo Rekening Bank
-
50+ Teknik Praktis Yang Bisa Bikin Jualan Onlinemu Laris Manis
Hal ini dapat di-qiyas-kan untuk perkara-perkara muamalah lain yang mungkin akan menimbulkan perselisihan dikemudian hari.
Ketika pemilik usaha tidak hadir di tempat usaha, sedangkan yang bertugas dalam menangani keluar masuknya uang perusahaan adalah orang lain (pegawai).
Maka, sangat diperlukan pencatatan yang benar sebagai bentuk pertanggungjawaban dan meminimalisasi perselisihan dikemudian hari.
Dengan adanya pelaporan keuangan yang benar akan menciptakan sistem kepercayaan di dalam perusahaan terkait keluar masuknya uang.
Selain itu dengan adanya pelaporan keuangan yang benar, pemiik usaha akan dapat melakukan analisa terhadap sehat atau tidaknya usahanya dan mengambil tindakan-tindakan tertentu yang diperlukannya.
Standar kelayakan syariah dalam aspek penyusunan keuangan perusahaan ini mencakup 2 hal berikut:
Paradigma Pencatatan Sistem Keuangan
Paradigma pencatatan keuangan menurut syariah Islam haruslah dilakukan dengan benar dan jujur yaitu dituliskan apa adanya tidak mengurangi atau menambah-nambahnya sehingga tidak sesuai dengan kenyataannya.
Pencatatan tersebut juga harus dilakukan dengan tekun dan teliti tidak boleh jemu karenanya. Karena memang ada kecenderungan pekerjaan pencatatan keuangan tersebut menimbulkan kebosanan (jemu). Sebagaimana dijelaskan dalam surah al-Baqarah ayat 282 di atas.
Untuk tercapainya maksud dari pertanggungjawaban keuangan oleh perusahaan, maka dapat dibuatkan sistem standar pencatatan sehingga pelaporan keuangan dapat menggambarkan secara utuh kondisi keuangan perusahaan.
Pertanggungjawaban keuangan adalah sebuah kewajiban bagi perusahaan, terutama jika ia melibatkan modal atau pendanaan dari orang lain.
Pencatatan sistem keuangan yang menurut kami minimal harus dijalankan oleh perusahaan adalah sebagai berikut:
- Pencatatan Kas Harian atau Jurnal Harian
- Pencatatan Laporan Pendapatan dan Pengeluaran.
- Pencatatan Laporan Stok Barang.
- Pencatatan Laporan Utang dan Piutang.
- Pencatatan Laporan Investasi aktiva.
- Pencatatan Laporan Neraca.
- Pencatatan Laporan Laba (Rugi)
- Pencatatan Laporan Cashflow
Dan laporan terpenting yang harus dibuat oleh perusahaan agar dapat dilakukan financial literacy oleh pemilik usaha adalah:
- Laporan Cashflow,
- Laporan Laba (Rugi),
- Laporan Neraca, dan
- Laporan Stok Barang (untuk perusahaan manufaktur atau jual beli).
Secara skematis dapat dijelaskan seperti pada gambar berikut:
Gambar 1. Skema Pelaporan Keuangan
Wallahu a'lam bish showaab.
Sumber: eBook Standar Syariah Pada Aspek Keuangan Bag. 1 karya Ustadz Fauzan Al Banjari.
RuangMuamalah.id didukung oleh pembaca. Kami dapat memperoleh komisi afiliasi ketika Anda membeli melalui tautan di situs web kami. Komisi afiliasi ini kami gunakan untuk pengelolaan website. Terima kasih.
Ikuti kami juga di Google News Publisher untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru dari gawai Anda.
#KonversiBisnisSyariah, #ArtikelUstadzFauzanAl-Banjari, Standarisasi Syariah, Ekonomi dan Keuangan