Standar Syariah Pada Aspek Ekonomi dan Keuangan Perusahaan (3/3)
Standar syariah pada aspek ekonomi dan keuangan perusahaan adalah seperangkat aturan syariat Islam yang mengatur keluar masuknya harta perusahaan. Dalam aspek ekonomi perusahaan hukum syariah berlaku pada jenis-jenis pemasukan dan pengeluaran perusahaan.
Sedangkan pada aspek keuangan perusahaan hukum-hukun syariah menentukan jenis-jenis akun yang wajib ada terkait dengan jenis pendanaan dan jenis usaha yang dipilih oleh pemilik usaha.
DAFTAR ISI (Bagian 3/3)
Standar Syariah Pada Penyusunan Sistem Keuangan Perusahaan
Format Laporan dan Akun-Akun Keuangan Syariah
Akun Bagi Hasil Usaha (Profit Sharing)
Akun (pencatatan transaksi) bagi hasil wajib dibuat pada badan usaha yang berbentuk perseroan (syirkah) sesuai syariah Islam. Keberadaan akun bagi hasil usaha merupakan kewajiban bagi para pengelola usaha dalam laporannya kepada para pemodal atau pengelola usaha lainnya.
Akun ini berada pada laporan laba-rugi dan laporan cashflow usaha. Bagi hasil usaha adalah nilai keuntungan usaha yang dibagikan kepada musyarik atau shahibul maal yang terlibat di dalam usaha.
Bagi hasil ini wajib berdasarkan nilai laba (profit) bersih usaha. Oleh karena itu para pengusaha wajib memahami apa dan bagaimana fakta sesungguhnya dari laba (profit) bersih usaha.
Laba secara sederhana dapat tercapai apabila penghasilan usaha melebihi nilai modalnya. Contoh pedagang buah, dapat dikatakan memiliki keuntungan bersih jika ia memperoleh pendapatan dari menjual buahnya melebihi modal yang dikeluarkannya.
Kami menggunakan istilah modal yang dikeluarkan bukan sekedar pngeluaran untuk harga buah yang dibelinya.
-
Sewa Domain, Hosting, dan VPS untuk Proyek Digital Anda!
-
Sewa Domain, Hosting, Hingga VPS untuk Proyek Digital Anda!
-
Tingkatkan SEO Website Dengan Ribuan Weblink Bebagai Topik!
-
Mau Hemat Biaya Transfer Antar Bank dan Isi Saldo e-Wallet?
Sebab terkadang untuk menjual diperlukan biaya-biaya tertentu yang harus dikeluarkan selain harga belinya, untuk itu perlu dipahami oleh para pengusaha jenis-jenis pengeluaran (biaya) yang termasuk kedalam perhitungan laba dan rugi usaha.
Pengeluaran dibedakan ke dalam dua kategori, yaitu pengeluaran investasi (capital expenditure) dan pengeluaran pendapatan (revenue expenditure). Pengeluaran pendapatan adalah pengorbanan untuk memperoleh pendapatan dalam periode pengeluaran tersebut.
Sedangkan pengeluaran investasi adalah pengorbanan untuk memperoleh aktiva yang manfaatnya dinikmati dalam jangka panjang (lebih dari setahun).
Dalam paradigma akuntansi konvensional, mengalokasikan biaya aktiva tetap selain tanah ke tahun-tahun yang menikmati jasa aktiva tetap tersebut dikenal sebagai biaya depresiasi (penyusutan).
Kalau yang dialokasi seperti itu adalah biaya sumber alam, maka pengalokasiannya disebut deplesi; jika alokasinya untuk aktiva tak berwujud, maka disebut amortisasi.
Sebenarnya biaya depresiasi, deplesi dan amortisasi adalah biaya-biaya yang secara de facto belum dikeluarkan atau mengurangi kas, namun biaya-biaya tersebut baru sekedar diakui sebagai biaya (Accrued Expense).
Dalam paradigma syariah pemahaman terkait depresiasi, deplesi dan amortisasi ini tidak digunakan. Sebab biaya-biaya tidak muncul secara real (de facto) dalam kepengelolaan usaha.
Terkait dengan nilai investasi aktiva yang memiliki kemungkinan besar terjadi penurunan sesuai berjalannya waktu tidak dapat dijadikan alasan untuk mengcovernya dengan biaya-biaya tertentu yang sejatinya belum dikeluarkan.
Menurut kami yang sesuai dengan syariah adalah dengan memasukkan akun pengembalian modal usaha saja sebelum menghitung pembagian laba usaha, sebagaimana telah kami jelaskan pada poin kedua di atas.
Karena sesungguhnya laba tidak bisa di bagi sebelum ada pengembalian modal. Sedangkan paradigma laba adalah sesuatu yang diperoleh melebihi modal yang dikeluarkan.
Dengan memasukkan akun pengembalian modal, maka seluruh modal investasi dapat ter-cover.
Sedangkan apabila terjadi pada akhir investasi diperoleh harta aktiva yang masih memiliki nilai, maka harta aktiva tersebut merupakan milik perseroan, dan apabila seluruh modal usaha telah dikembalikan kepada shahibul maal, maka nilai sisa dari semua asset perusahaan tersebut dianggap sebagai laba (kelebihan dari modal) dan oleh karenanya wajib dibagikan sesuai dengan kesepakatan bagi hasil antara shahibul maal dan mudharib.
Berikut contoh-contoh perhitungan laba (rugi) usaha untuk jenis badan usaha syirkah di dalam Islam.
(1) Badan Usaha Mudharabah.
Tabel 3. Lap. Laba (Rugi) Usaha (Mudharabah)
Keterangan:
- Nilai laba (rugi) yang dibagi hasilkan adalah nilai laba (rugi) bersih yang telah dikurangi dengan simpanan pengembalian modal usaha dan simpanan zakat perdagangan sebesar 2,5% dari laba bersih usaha.
- Nishbah bagi hasil antara pemodal dan pengelola (30% dan 70%) di atas tidak bersifat wajib, prosentase nishbah adalah sesuai dengan kesepakatan pihak pemodal dan pengelola pada akad syirkah mereka.
-
Jasa Pembuatan Aplikasi Smartphone (Gawai) Android OS
-
Jasa Backlink DoFollow Berkualitas Dari Berbagai Topik
-
Pembuatan Aplikasi Berbasis Web Sistem Manajemen Sekolah
-
Jasa Pembuatan Software Desktop PC dan Laptop Microsoft Windows
Badan Usaha ‘Inan.
Tabel 4. Lap. Laba (Rugi) Usaha (Inan)
Keterangan:
- Nishbah bagi hasil antara para musyarik (pemodal/pengelola) yaitu 30% dan 70% di atas tidak bersifat wajib, prosentase nishbah adalah sesuai dengan kesepakatan para musyarik pada akad syirkah mereka.
- Untuk keterlibatan modal bagi para musyarik, maka boleh bagi mereka untuk menetapkan prosentase nishbah untuk bagi hasil berdasarkan jumlah keterlibatan modal (misal A telibat modal 25% dan B terlibat 75%, kemudian bagi hasil untuk pemodal dibagi berdasarkan jumlah keterlibatan modal tersebut).
- Sedangkan untuk prosentase nishab bagi hasil untuk pengelola, para musyarik diperbolehkan menetapkannya berdasarkan kesepakatan antar mereka atau berdasarkan porsi keterlibatan kerja dan tanggung jawab masing-masing musyarik.
Badan Usaha Abdan.
Tabel 5. Lap. Laba (Rugi) Usaha (Abdan)
Keterangan:
- Nishbah bagi hasil antara para musyarik (50%) di atas tidak bersifat wajib, prosentase nishbah adalah sesuai dengan kesepakatan para musyarik pada akad syirkah mereka.
Badan Usaha Wujuh.
Tabel 6. Lap. Laba (Rugi) Usaha (Wujuh)
Keterangan:
- Pada syirkah wujuh ada kewajiban pengembalian modal usaha (harga pokok pembelian dari pedagang), oleh karenanya wajib ada akun hutang modal usaha sebagai bagian tersendiri dari akun pengeluaran. Sehingga laba bersih yang dibagikan kepada para musayrik pada syirkah wujuh adalah pendapatan dikurangi dengan pengeluaran, hutang modal usaha, zakat perdagangan.
- Nishbah bagi hasil antara para musyarik (50%) di atas tidak bersifat wajib, prosentase nishbah adalah sesuai dengan kesepakatan para musyarik pada akad syirkah mereka.
Badan Usaha Mufawadhah.
Karena badan usaha mufawadhah adalah gabungan dari syirkah-syirkah di atas, maka bentuk lap dan akun-akunnyapun dapat disesuaikan dan digabungkan menurut akun-akun yang telah disebutkan di atas.
Akun Pajak
Syariat Islam mengharamkan penarikan pajak (dharîbah) kepada usaha. Pajak hanya diperbolehan ditarik oleh negara kepada orang-orang kaya atas harta kekayaan pribadinya bukan atas pendapatan usahanya.
Dan penarikan pajak tersebut juga harus memenuhi kriteria-kriteria kondisi yang dibenarkan oleh syariat. Dalam Islam dharîbah adalah harta yang dipungut secara wajib selain Kharaj dan Usyr.
Dalam sistem kapitalis kita mengenal istilah pajak. Pajak adalah pungutan wajib; biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain-lain.
Pajak merupakan pungutan kepada individu rakyat, harta kepemilikan, atau aktivitas untuk mendukung pembiayaan pemerintah. Pajak juga berarti pembayaran yang dibebankan kepada individu (rakyat) atau kelompok (korporat) untuk mendukung pembiayaan bagi pemerintah.
Jadi, pajak dalam Islam adalah harta yang dipungut dari rakyat untuk keperluan pengaturan negara. Pengertian ini adalah realitas dari dharîbah sebagai harta yang dipungut secara wajib dari rakyat untuk keperluan pembiayaan negara.
Dengan demikian, dharîbah memiliki pengertian yang serupa dengan pajak. Istilah dharîbah dalam arti pajak (tax) secara syar‘i boleh dipakai sekalipun istilah tax (pajak) itu berasal dari Barat, karena realitasnya ada dalam sistem Islam.
Namun, terdapat perbedaan dari tatacara pemungutannya dari rakyat.
Syarat dan ketentuan dharîbah dalam Islam
Ada beberapa ketentuan tentang dharîbah menurut syariat Islam, yang sekaligus membedakannya dengan pajak dalam sistem kapitalis, yaitu:
-
Haji dan Umroh Dengan Travel Amanah Sesuai Sunnah Nabi SAW!
-
Temukan Strategi Jitu Meningkatkan Penjualan Online Anda!
-
Cara Nulis Iklan Yang Klik Dengan Berbagai Target Pasar Bisnis Anda
-
Mau Anak Usia Dini Anda Bisa Lancar Membaca Dan Menulis Al-Qur’an?
Pertama, dharîbah bersifat temporer, tidak bersifat kontinu; hanya boleh dipungut ketika di Baitul Mal tidak ada harta atau kurang.
Kedua, dharîbah hanya boleh dipungut untuk pembiayaan yang merupakan kewajiban bagi kaum Muslim dan sebatas jumlah yang diperlukan untuk pembiayaan wajib tersebut, tidak
boleh lebih. Pembiayaan itu adalah:
- Pembiayaan jihad dan yang berkaitan dengannya seperti: pembentukan dan pelatihan pasukan; pengadaan senjata; dan sebagainya.
- Pembiayaan untuk pengadaan dan pengembangan industri militer dan industri pendukungnya.
- Pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pokok orang fakir, miskin, dan ibnu sabil. Dalam sebuah hadis qudsi Allah berfirman:
"Tidaklah beriman kepada-Ku orang yang tidur dalam keadaan kenyang, sedangkan tetangganya kelaparan di sisinya, dan dia mengetahuinya." (HR al-Bazzar dari Anas) - Pembiayaan untuk gaji tentara, hakim, guru, dan semua pegawai negara untuk menjalankan pengaturan dan pemeliharaan berbagai kemaslahatan umat.
- Pembiayaan atas pengadaan kemaslahatan atau fasilitas umum yang jika tidak diadakan akan menyebabkan bahaya bagi umat semisal: jalan umum, sekolah, rumah sakit, dan sebagainya. Adapun jika untuk menambah yang sudah ada, dan jika tidak dilakukan tidak menyebabkan bahaya, maka tidak boleh ada kewajiban pajak untuk itu.
- Pembiayaan untuk penanggulangan bencana dan kejadian yang menimpa umat, sementara harta di Baitul Mal tidak ada atau kurang.
Ketiga, dharîbah hanya diambil dari kaum Muslim dan tidak dipungut dari non-Muslim.
Sebab, dharîbah dipungut untuk membiayai keperluan yang menjadi kewajiban bagi kaum Muslim, yang tidak menjadi kewajiban non-Muslim.
Keempat, dharîbah hanya dipungut dari kaum Muslim yang kaya, tidak dipungut dari selainnya. Orang kaya adalah orang yang memiliki kelebihan harta dari pembiayaan kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya bagi dirinya dan keluarganya menurut kelayakan masyarakat sekitarnya.
Kelima, dharîbah hanya dipungut sesuai dengan jumlah pembiayaan yang diperlukan, tidak boleh lebih.
Tabel 7. Perbedaan Dharibah dalam Sistem Islam dan Pajak Dalam Sistem Kapitalisme
Dari paparan di atas, maka dharîbah hanya boleh diwajibkan sesuai ketentuan di atas.
Di luar itu merupakan kezaliman atas rakyat dan haram dilakukan. Sedangkan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sekarang adalah jenis pajak yang haram, oleh karena itu kaum muslim diharuskan untuk tidak mentaatinya.
Sebab haram hukumnya untuk taat kepada peraturan yang bermaksyiat kepada Allah. Untuk itu pihak perusahaan secara syariah dibenarkan untuk tidak membayar pajak kepada pemerintah. Hal itu dapat ditempuh dengan berbagai cara asal tidak melakukan kebohongan.
Jika pun pihak perusahaan dipaksa untuk membayar pajak maka hal itu adalah bentuk kezaliman pemerintah. Jika pihak perusahaan membayar pajak tersebut maka tidak ada dosa bagi perusahaan. Karena tidak ada dosa bagi orang yang dizalimi/dipaksa.
Sedangkan terkait keberadaan akunnya karena dipaksa, maka akun tersebut diadakan dalam laporan keuangan berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersyirkah.
Wallahu a'lam bish showaab.
Sumber: eBook Standar Syariah Pada Aspek Keuangan Bag. 1 karya Ustadz Fauzan Al Banjari.
RuangMuamalah.id didukung oleh pembaca. Kami dapat memperoleh komisi afiliasi ketika Anda membeli melalui tautan di situs web kami. Komisi afiliasi ini kami gunakan untuk pengelolaan website. Terima kasih.
Ikuti kami juga di Google News Publisher untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru dari gawai Anda.
#KonversiBisnisSyariah, #ArtikelUstadzFauzanAl-Banjari, Standarisasi Syariah, Ekonomi dan Keuangan