Standar Syariah Pada Aspek Pemasaran: Metode dan Trik Yang Diharamkan
Pada bagian ketiga pembahasan standar syariah aspek pemasaran ini kami sampaikan 2 pembahasan. Pertama adalah jenis-jenis jual beli yang diharamkan dan kedua adalah trik-trik pemasaran yang diharamkan.
DAFTAR ISI
Metode jual beli yang diharamkan oleh syariah Islam
Sebagaimana telah kami jelaskan di artikel-artikel sebelumnya, seperti:
- Jual-beli barang yang belum diterima.
- Jual beli dengan sistem najasy.
- Jual-beli barang haram dan barang najis.
- Jual-beli yang di dalamnya terdapat unsur penipuan (gharar).
- Jual-beli dua barang dalam satu transaksi.
- Jual-beli barang yang tidak dimiliki atau belum sempurna kepemilikannya.
- Jual-beli dengan sistem Al-‘Inah.
- Jual-beli dengan dua akad dalam satu transaksi (contohnya leasing).
Kami tidak mengulangi pembahasan tentang hal ini lagi. Silahkan membaca kembali materi-materi yang telah diberikan.
Trik-Trik Pemasaran Yang Diharamkan.
Dalam dunia bisnis kapitalis saat ini banyak trik-trik yang dilakukan untuk memperoleh pelanggan atau suatu proyek. Bahkan berbagai macam trik tersebut dianggap biasa-biasa saja karena telah umum dilakukan.
Beberapa trik marketing yang harus ditinggalkan oleh para pebisnis muslim adalah:
Risywah (Suap)
Suap, disebut juga dengan sogok atau memberi uang pelicin. Adapun dalam bahasa syariat disebut dengan risywah. Secara istilah disebut “memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan”.
-
Sewa Domain, Hosting, dan VPS untuk Proyek Digital Anda!
-
Sewa Domain, Hosting, Hingga VPS untuk Proyek Digital Anda!
-
Tingkatkan SEO Website Dengan Ribuan Weblink Bebagai Topik!
-
Mau Hemat Biaya Transfer Antar Bank dan Isi Saldo e-Wallet?
Dari Ibnu Umar ra., ia berkata : “Rasulullah SAW melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”.(HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Hakim, dan Ahmad)
Hadits ini menunjukkan, bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat, yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Al Haitsami rahimahullah memasukkan suap kepada dosa besar yang ke-32.
Contoh prakteknya dalam pemasaran seperti seorang pengusaha yang memberikan persenan kepada seorang manajer logistik di sebuah perusahaan, agar sang manajer tersebut membuat keputusan pembelian barang bagi perusahaannya kepada si pengusaha tersebut.
Atau seorang pengusaha jasa konsultasi yang menyetujui memberikan persenan kepada pejabat/pegawai pemerintah agar instansi pemerintah tempat pegawai tersebut bekerja menggunakan jasa konsultasinya kepada lembaga konsultasi si pengusaha tersebut.
Ini adalah contoh praktek strategi pemasaran yang menggunakan trik-trik keji yang diharamkan oleh syariah.
Hibah atau Hadiah
Hukum asal dari hadiah adalah boleh (mubah). Namun demikian terdapat jenis hadiah yang dilarang oleh syariat Islam. Hadiah yang dilarang dalam syariat Islam adalah hadiah yang serupa dengan suap (risywah).
Perbedaan yang terjadi pada risywah dan hadiah umumnya hanya pada teknis pelaksanaannya saja. Sedangkan maksud dan tujuannya adalah sama, yaitu agar orang yang diberi hadiah atau suap memberikan kemudahan akan kepentingan si pemberi hadiah atau suap.
Suap diberikan pada saat suatu kepentingan yang akan terjadi dalam waktu dekat atau sedang terjadi. Maka hadiah biasanya diberikan pada waktu yang lebih lama sebelum suatu kepentingan si pemberi hadiah ada.
Hadiah yang diberikan tersebut atas dasar pamrih agar suatu ketika ia memiliki kepentingan kepada atau melalui orang yang diberi hadiah tersebut ia dapat memperoleh kepentingannya.
Dalil keharamannya adalah berbagai hadits yang melarang hadiah semacam itu.
-
Jasa Pembuatan Aplikasi Smartphone (Gawai) Android OS
-
Pembuatan Aplikasi Berbasis Web Sistem Manajemen Sekolah
-
Jasa Backlink DoFollow Berkualitas Dari Berbagai Topik
-
Jasa Pembuatan Software Desktop PC dan Laptop Microsoft Windows
Misalnya hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dari sahabat Abu Hamid As-Sa’idy r.a., bahwa
"Rasulullah Saw. telah mengutus Ibnul Atabiyah sebagai pengumpul zakat dari orang-orang Bani Sulaim. Seusai melaksanakan tugasnya, Ibnul Atabiyah datang kepada Rasulullah Saw. dan berkata, ”Ini *harta zakat+ kuserahkan kepada Anda, sedangkan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku.” Rasulullah SAW menjawab, ”Jika yang kau katakan benar, apakah tidak lebih baik kalau kamu duduk saja di rumah ayahmu atau ibumu sampai hadiah itu datang kepadamu?”…(HR. Bukhari).
Hadits tersebut menunjukkan haramnya hadiah yang diberikan kepada seseorang yang berwenang menentukan keputusan/kebijakan, baik kebijakan umum seperti penguasa maupun kebijakan khusus seperti seorang direktur perusahaan, kepala sekolah, dan sebagainya. Setiap hadiah yang diberikan kepada seseorang untuk suatu tugas yang sudah menjadi kewajibannya dan dia sudah digaji karenanya, adalah hadiah yang haram. Baik pemberi maupun penerimanya dilaknat oleh Allah SWT.
“Rasulullah SAW. Melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan yang menjadi perantara.” (HR. Ahmad dan Hakim).
Berbeda halnya, jika si pemberi hadiah itu sebelumnya sudah terbiasa memberi hadiah kepada dirinya, maka hukumnya boleh. Dalilnya adalah sabda Nabi,
”Jika yang kau katakan benar, apakah tidak lebih baik kalau kamu duduk saja di rumah ayahmu atau ibumu sampai hadiah itu datang kepadamu?”
Pemahaman sebaliknya (mafhum mukhalafah) hadits itu, jika hadiah itu datang kepada seseorang sedang dia duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, yaitu diberikan bukan karena menjalankan tugas menentukan keputusan/kebijakan, maka hukumnya jaiz (boleh).(1)
Mafhum mukhalafah itu menunjukkan, hadiah yang diberikan kepada seseorang yang duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya, tanpa ada hubungannya dengan tugas atau pekerjaan apa pun juga, hukumnya boleh.
-
Temukan Strategi Jitu Meningkatkan Penjualan Online Anda!
-
Mau Anak Usia Dini Anda Bisa Lancar Membaca Dan Menulis Al-Qur’an?
-
50+ Teknik Copywriting Yang Bikin Gendut Saldo Rekening Bank
-
50+ Teknik Praktis Yang Bisa Bikin Jualan Onlinemu Laris Manis
Ini berarti jika pemberi hadiah memang sudah biasa memberikan hadiah kepada seseorang ketika ia tidak berwenang menentukan apa pun, boleh juga si pemberi memberikan ketika seseorang itu kemudian mempunyai kewenangan menentukan suatu kebijakan/keputusan.
Kick Back.
Kick back merupakan penyerahan kembali sebagian biaya pekerjaan kepada pihak pemberi pekerjaan.
Dalam prakteknya kick back tidak dilakukan di depan akan tetapi dilakukan setelah pekerjaan selesai, pihak yang menerima pekerjaan kemudian memberikan sebagian dari biaya pekerjaan kepada pihak yang memberi pekerjaan.
Kesepakatannya biasanya dilakukan di depan bahwa penerima pekerjaan bersedia memberikan imbal jasa dalam jumlah prosentase tertentu dari nilai kontrak kerja.
Kick back sebagai imbal jasa atas dimenangkannya pekerjaan adalah dilarang karena pihak yang menerima kick back sebenarnya telah dikontrak dan mendapatkan imbalan atas pekerjaan yang dilakukannya.
Tidak dapat dikatakan bahwa uang (dari kick back) tersebut sebagai imbal jasa atas dimenangkannya suatu pekerjaan atau tender.
Dalil pengharamannya adalah serupa dengan dalil tentang risywah, hibah, dan komisi di atas.
Entertaint.
Entertaint adalah memberikan pelayanan yang diberikan untuk menyenangkan dan menghibur hati pihak yang menjadi rekanan atau calon rekanan bisnis atau kepada pegawai atau pejabat instansi seperti pelaksana tender/lelang.
Entertaint boleh dilakukan dalam batas kewajaran sebagai hubungan baik yang memang perlu diberikan kepada rekanan bisnis.
Namun entertaint dilarang jika telah menjurus kepada perbuatan haram seperti memfasilitasi perzinaan, minum-minuman keras dan perbuatan haram lainnya.
Entertaint juga dilarang dalam rangka mempengaruhi keputusan bagi para pegawai atau pejabat Negara demi kepentingan pengusaha yang memberikan entertaint. Hal ini termasuk kepada keharaman suap dan atau hadiah (risywah) sebagaimana telah dijelaskan dalilnya di atas.
Wallahu a'lam bish showaab.
Bahan Rujukan
- Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/289
Sumber: eBook Standar Syariah Pada Aspek Pemasaran Bag 3 karya Ustadz Fauzan Al Banjari.
RuangMuamalah.id didukung oleh pembaca. Kami dapat memperoleh komisi afiliasi ketika Anda membeli melalui tautan di situs web kami. Komisi afiliasi ini kami gunakan untuk pengelolaan website. Terima kasih.
Ikuti kami juga di Google News Publisher untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru dari gawai Anda.
#KonversiBisnisSyariah, #ArtikelUstadzFauzanAl-Banjari, Standarisasi Syariah