Skip to main content
Ilustrasi Barang Grosiran

Standar Syariah Pada Aspek Strategi Bauran Pemasaran Terhadap Produk

Strategi pemasaran yang paling umum dan standar digunakan oleh kebanyakan perusahaan adalah strategi bauran pemasaran (marketing mix) yang terdiri dari produk (Product), harga (Price), Saluran Penjualan (Placement), dan Promosi (Promotion). Berikut ini kami sampaikan standar-standar syariah terkait Produk (Product).

DAFTAR ISI

Iklan Afiliasi

Standar Syariah Terhadap Produk (Product)

Syariah mempersilahkan manusia untuk membuat produk sebaik dan sekreatif mungkin. Dengan kualitas atau mutu yang terbaik. Asalkan produk-produk tersebut bukan produk-produk yang diharamkan syariat untuk dibuat atau dimanfaatkan.

Pengertian produk dalam dunia bisnis dibagi menjadi dua jenis yaitu produk manufaktur dan produk jasa. Produk manufaktur terdiri dari benda-benda fisik (materiil), sedangkan produk-produk jasa merupakan bentuk-bentuk perbuatan tertentu (imateriil).

Standar Syariah Untuk Produk Manufaktur

Standar syariah untuk produk manufaktur adalah hukum-hukum syariah terkait dengan status halal dan haramnya benda-benda (baik hasil produksi maupun bahan bakunya). Kaidah syara tentang produk pabrik industri adalah:

Status hukum industri menurut apa yang diproduksinya

Berdasarkan kaidah ini, maka hasil produksi pabrik akan mengubah pabrik sesuai status hukum hasil produksinya. Jika ia memproduksi barang-barang haram maka pabrik dilarang dibuka (diharamkan).

Seorang pebisnis dilarang menggunakan bahan-bahan baku yang haram baik karena zatnya maupun karena perolehannya untuk memproduksi sesuatu. Contohnya memproduksi sepatu dari kulit babi, buaya, ular dan sebagainya.

Atau membuat kosmetik dari bagian tubuh manusia atau hewan-hewan yang diharamkan. Seperti juga memproduksi khamar, ganja, opium, heroin, dan seterusnya.

Iklan Afiliasi

Keharaman industri berdasarkan produk yang diproduksinya berdasarkan hadits tentang keharaman memproduksi khamer mengikuti keharaman dari khamar sesuai hadits Anas, yaitu:

Rasulullah saw melaknat dalam hal khamar kepada sepuluh golongan, yaitu (antara lain) pemerasnya, hasil perasannya, dan seterusnya. Kemudian hadits Marwiy dari Ibnu Umar:

Telah dilaknat khamar itu atas sepuluh hal, yaitu wujud zatnya, yang meminumnya, yang menuangkannya, yang menjualnya, (harga) hasil jualannya, pemerasnya, hasil perasannya.… dan seterusnya.

Hadits-hadits ini mengharamkan perasan khamr dan industrinya. Meskipun demikian, (hukum) memeras anggur dengan tujuan bukan untuk pembuatan minuman khamr adalah mubah.

Berbeda jika ditujukan untuk pembuatan khamr, maka (hukumnya) haram. Karena industri khamr diharamkan, demikian juga halnya dengan pemilikan atas industri khamr.

Begitu juga seorang pebisnis muslim dilarang memproduksi suatu produk yang diharamkan meski bahan bakunya halal.

Misalnya membuat patung makhluk bernyawa dari kayu atau batu, membuat kursi atau meja dari kayu yang berukiran makhluk hidup bernyawa. Atau membuat pakaian-pakaian yang tidak menutup aurat dan lain-lain semisalnya.

Iklan Afiliasi

Seorang pebisnis juga dilarang memproduksi sesuatu yang bukan menjadi hak kepemilikannya juga dilarang, seperti memproduksi barang-barang kepemilikan umum (barang tambang baik padat maupun cair, hutan dan sungai/laut) terlarang bagi individu, oleh karena industri barang-barang kepemilikan umum tersebut dilarang untuk dimiliki oleh individu.

Sehingga industri individu pada barang-barang tersebut dilarang oleh syariat.

Dalil-dalil tentang hal ini, penjelasan dan contoh-contoh lainnya telah dimuat sebelumnya pada pembahasan jenis-jenis kepemilikan dalam Islam.

Standar Syariah Untuk Produk Jasa

Standar syariah untuk produk jasa harus memperhatikan kaidah-kaidah terkait dengan amal perbuatan dalam syariah. Karena setiap amal wajib terikat dengan hukum syariat.

Seorang pebisnis dilarang membuat produk jasa yang terkait dengan riba, jasa keuangan pembiayaan yang haram seperti leasing atau menjadi perantara (distributor atau broker) untuk hal-hal yang diharamkan.

Juga haram membuat jasa konsultasi keuangan yang berhubungan dengan riba, jasa manajemen bisnis yang tidak mengindahkan syariat Islam.

Misalnya menjadi konsultan strategi pemasaran yang melanggar syariat, konsultan yang membuat aturan kepegawaian yang tidak sesuai dengan akad kepegawaian dalam syariat, konsultan yang membuatkan perjanjian kerjasama kapitalis (tidak sesuai syariat) dan lain-lain.

Juga membuat produk jasa keuangan seperti berbagai macam bentuk asuransi.

Dalil-dalil tentang hal ini dan contoh-contoh lainnya telah kami muat sebelumnya.

 

Wallahu a'lam bish showaab.

 

Bahan Rujukan

 

Sumber: eBook Standar Syariah Pada Aspek Pasar karya Ustadz Fauzan Al Banjari.

 

RuangMuamalah.id didukung oleh pembaca. Kami dapat memperoleh komisi afiliasi ketika Anda membeli melalui tautan di situs web kami. Komisi afiliasi ini kami gunakan untuk pengelolaan website. Terima kasih.

Ikuti kami juga di Google News Publisher untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru dari gawai Anda.

#KonversiBisnisSyariah, #ArtikelUstadzFauzanAl-Banjari, Standarisasi Syariah