Standar Syariah Pada Aspek Teknis Dan Teknologi Bagian Kedua
Standar syariah pada aspek teknis dan teknologi harus meliputi hal-hal pokok yang telah disebutkan pada bagian pertama. Pada aspek ini sesungguhnya tidak diatur secara rinci oleh syariah, sebab aspek ini sesuai namanya hanya membahas terkait hal-hal teknis dan teknologi yang akan dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan bisnisnya.
Dalam aspek ini juga lebih dominan membahas tentang cara-cara berproduksi yang dianggap paling cocok dengan usahanya. Namun demikian terdapat beberapa hal dalam aspek ini yang harus dipahami oleh para konsultan bisnis syariah agar dapat memberikan pandangan-pandangan syariah sebagai standar dalam aspek ini:
- Hukum-hukum syariah terkait dengan berproduksi.
- Hukum-hukum syariah terkait dengan teknologi dan pemanfaatannya.
- Hukum-hukum syariah terkait dengan lokasi usaha.
Berikut adalah penjelasan masing-masingnya;
DAFTAR ISI
Standar Syariah Dalam Berproduksi
Berproduksi yang dimaksud disini adalah konsep-konsep teknis yang digunakan untuk membuat suatu produk. Mengenai berproduksi ini syariat tidak mengaturnya dalam dalil yang terperinci.
Karena memang teknis-teknis berproduksi tersebut terkait dengan hukum-hukum syariat lain yang telah dijelaskan syariat secara rinci.
Misalnya hukum syariat tentang tata kerja dan mempekerjakan pegawai, hukum syariat tentang pemanfaatan teknologi, hukum syariat tentang perbuatan dan benda-benda.
Dalam teknologi berproduksi ini syariat hanya mendorong agar manusia menggunakan akal yang telah diberikan oleh Allah untuk menemukan teknik berproduksi yang paling efektif dan efisien.
Diantaranya adalah sabda rasulullah SAW berikut:
“Kamu lebih mengetahui urusan duniamu”. (HR. Muslim)
Sebab turun (asbab al-wurud)-nya hadis itu mengenai persilangan pohon kurma melalui eksperimen. Konteks hadits ini adalah memberikan hak kepada manusia mengatur urusan teknis pada masalah-masalah yang tidak ada nash (teks) Al-Qur`an dan As-Sunnah padanya.
Juga sabda Rasulullah SAW yang secara umum menjelaskan tentang pentingnya keahlian dalam berbagai perkara;
“Jika suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.” (HR. Bukhari)
Jadi, dalam berproduksi syariah hanya memberikan dorongan dan standar umum dalam pelaksanaannya saja.
Standar Syariah Dalam Pemanfaatan Hasil Teknologi
-
Sewa Domain, Hosting, dan VPS untuk Proyek Digital Anda!
-
Sewa Domain, Hosting, Hingga VPS untuk Proyek Digital Anda!
-
Tingkatkan SEO Website Dengan Ribuan Weblink Bebagai Topik!
-
Mau Hemat Biaya Transfer Antar Bank dan Isi Saldo e-Wallet?
Berbagai peralatan teknologi atau benda-benda fisik (materi) dan juga konsep-konsep yang ada dimuka bumi ini lahir dari hasil pemikiran manusia.
Dan pemikiran manusia itu ada yang umum dan murni dari hasil eksperimen atau sains (pemikiran universal) namun ada pula yang diwarnai dengan filosofi tentang konsep kehidupan (pandangan hidup) yang khas.
Sekumpulan persepsi tentang konsep kehidupan yang khas ini disebut dengan hadharah.
Hadharah Islamiyah maknanya adalah sekumpulan persepsi tentang kehidupan menurut sudut pandang Islam.
Di dalam Islam pemikiran-pemikiran yang menjelaskan tentang sudut pandang tentang kehidupan disebut dengan tsaqofah.
Tsaqofah adalah sekumpulan pengetahuan yang mempengaruhi akal dan sikap seseorang terhadap fakta (benda maupun perbuatan), seperti pandangan dalam persoalan hukum, ekonomi, sejarah dan lain sebagainya.
Oleh karenanya tsaqofah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hadharah.
Segala bentuk materi (fisik) yang terindera (madaniyah) dimuka bumi ini ada yang lahir dari hadharah dan ada pula yang merupakan hasil pemikiran sains yang murni. Penjelasannya dan contohnya sebagai berikut:
Madaniyah yang terkait dengan hadharah sekaligus menjadi elemen dari hadharah.
Madaniyah semacam ini adalah segala bentuk madaniyah yang bersifat materi dan lahir dari suatu sudut pandang tertentu tentang kehidupan. Misalnya konsep pendirian rumah dan bentuk bangunan rumah merupakan bentuk dari hadharah.
Seorang muslim akan mendirikan rumahnya dengan konsep kehidupan khusus dimana aurat wanita wajib terjaga dari pandangan dari luar rumah. Sehingga rumah seorang muslim akan didirikan dengan bentuk yang tidak akan memperlihatkan aurat wanita.
Itulah sebabnya seorang muslim akan membuat pagar disekelilingnya rumahnya yang akan melindungi pandangan dari luar ke dalam untuk memberikan perlindungan terhadap kaum wanita di rumahnya.
Sementara orang-orang sosialis dan kapitalis –sesuai dengan hadharah yang mereka miliki- tentu tidak akan memperhatikan hal-hal tersebut.
Contoh lain terkait dengan teknik-teknik dalam bidang seni dan industri yang telah terpengaruh oleh suatu pandangan hidup sehingga dapat disebut sebagai hadharah adalah:
- teknik melukis dan memahat makhluk bernyawa atau membuat salib,
- membuat baju rahib atau pastor,
- atau teknik arsitektur dalam membangun candi, vihara atau gereja,
maka hal ini sudah memiliki ciri khas (milik keyakinan agama dan ideologi tertentu selain Islam).
Madaniyah yang merupakan hasil dari ilmu pengetahuan dan industri
-
Jasa Pembuatan Aplikasi Smartphone (Gawai) Android OS
-
Jasa Backlink DoFollow Berkualitas Dari Berbagai Topik
-
Pembuatan Aplikasi Berbasis Web Sistem Manajemen Sekolah
-
Jasa Pembuatan Software Desktop PC dan Laptop Microsoft Windows
Hal ini seperti alat-alat laboratorium, alat-alat produksi, senjata, perkapalan, teknik pertanian, matematika, ilmu falak dan lain-lain.
Semua ini adalah bentuk-bentuk madaniyah yang bersifat universal yang dalam pengambilannya tidak perlu memperhatikan aspek apapun (tidak memperhatikan siapa dan darimana asalnya benda-benda tersebut), karena hal itu tidak muncul dari sebuah hadharah dan sama sekali tidak berhubungan dengan hadharah.
Tidak akan berbeda disebabkan adanya perbedaan agama, bangsa, umat dan ideologi.
Standar syariah terkait dengan aspek teknis dan teknologi sangat terkait dengan ketetapan syariah terkait dengan hadharah, tsaqofah, dan ilmu-ilmu yang dimiliki oleh bangsa-bangsa yang lain.
Oleh karena itu untuk aspek ini, yang harus diperhatikan oleh para konsultan bisnis syariah adalah standar-standar syariah berikut:
a. Kaum muslim tidak boleh mengambil hadharah dan tsaqofah yang bukan hadharah dan tsaqofah Islam. Sebab mengambilnya berarti telah berhukum dengan selain Islam. Firman Allah SWT:
“Dan barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (TQS. Ali Imran [3]: 85)
Sabda Rasulullah SAW:
“Barangsiapa yang melakukan perbuatan yang tidak didasarkan pada ketentuan kami, maka ia tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim).
b. Mengenai madaniyah (benda-benda fisik), jika madaniyah itu lahir atau dihasilkan dari suatu pandangan hidup tertentu selain Islam, maka seorang muslim tidak boleh mengambilnya; seperti patung dan salib. Sedangkan jika berupa hasil dari ilmu (sains), maka boleh diambil. Misalnya industri mobil dan kapal.
c. Kaum muslim diperbolehkan mengambil ilmu-ilmu yang bersifat eksperimental, siapa pun dan darimana pun sumbernya, seperti ilmu-ilmu fisika, kedokteran, industri, ilmu-ilmu komputer (informatika) dan lain-lain yang tidak dibangun berdasarkan tsaqofah diluar Islam.
Standar Syariah Dalam Penentuan Lokasi Usaha
Standar syariah tentang lokasi usaha berhubungan dengan erat dengan hukum syariah terkait dengan hukum-hukum kepemilikan dan persewaan tanah. Syariah mengatur mana saja lokasi yang boleh diimiliki dan atau ditempati oleh seorang muslim.
Setiap jenis tanah mempunyai (zat) lahan sekaligus memiliki manfaat. Lahan adalah (zat) tanahnya itu sendiri, sedangkan manfaat adalah terkait penggunaannya, bisa digunakan untuk pertanian, perumahan atau industri.
Islam memperbolehkan kepemilikan zat dan manfaatnya dengan menentukan hukum bagi masing-masing pemilikan terhadap tanah secara khusus. jenis tanah di dalam syariah Islam dibagi menjadi dua yaitu: tanah ‘usyriyah dan tanah kharajiyah.
Tanah ’Usyriyah Sebagai Tempat Usaha
Tanah jenis ini adalah tanah yang penduduknya masuk Islam (tanpa) peperangan, seperti Indonesia, Jazirah Arab, atau tanah mati yang dibuka/digarap oleh warga negara Islam. Tanah ‘Usyriyah dapat dimiliki zat tanahnya serta manfaatnya sekaligus.
Jika untuk usaha pertanian, maka diwajibkan atasnya membayar zakat hasil bumi, yaitu 1/10 (sepersepuluh) jika diairi dengan air hujan dan 1/20 (seperduapuluh) jika melalui pengairan irigasi.
Sedangkan untuk perindustrian, maka tidak ada kewajiban pembayaran atas tanah ataupun hasil industri, karena tidak ada pungutan atas tanah ‘usyur kecuali zakat perdagangannya.
Tanah Kharajiyah Sebagai Tempat Usaha
-
Haji dan Umroh Dengan Travel Amanah Sesuai Sunnah Nabi SAW!
-
Temukan Strategi Jitu Meningkatkan Penjualan Online Anda!
-
Cara Nulis Iklan Yang Klik Dengan Berbagai Target Pasar Bisnis Anda
-
Mau Anak Usia Dini Anda Bisa Lancar Membaca Dan Menulis Al-Qur’an?
Tanah jenis ini adalah tanah yang diperoleh melalui peperangan (Kharaj ‘Unwah) atau perjanjian damai (Kharaj Sulhi) oleh kaum muslim dengan orang-orang kafir.
Contoh tanah seperti ini adalah Iraq, Syam, Mesir serta negeri-negeri lain yang pernah ditaklukan oleh Islam. Untuk tanah kharaj ‘unwah maka selamanya zat tanah ini adalah tanah hak kaum muslimin yang diwakili oleh negara.
Sehingga masuk kedalam status harta milik negara. Sedangkan untuk kharaj sulhi maka tergantung dari proses perdamaian yang terjadi.
Jika disepakati bahwa tanah milik kaum muslimin dan penduduknya tetap (boleh) tinggal di atas tanah tersebut dengan kesediaan membayar kharaj, maka kharaj atas tanah tersebut bersifat tetap dan tanah tersebut tetap sebagai tanah kharajiyah sampai hari kiamat.
Meski penduduknya telah berubah menjadi muslim atau dijual kepada orang Islam, atau yang lainnya. Seluruh kepemilikan zat tanah tetap milik kaum muslimin dengan negara sebagai wakilnya, sedangkan kepemilikan kemanfaatan (hak guna) dapat dimiliki oleh individu.
Terhadap tanah kharajiyah diwajibkan suatu pungutan atasnya. Pengaturan tentang pungutannya adalah berdasarkan luas tanah atau berdasarkan hasil pertanian dan perkebunannya. Jumlah besarannya ditetapkan berdasarkan ijtihad Khalifah.
Selain itu juga harus dikeluarkan zakat hasil buminya jika ia berupa pertanian atau perkebunan.
Khusus untuk pemanfaatan sektor industri maka penetapannya adalah berdasarkan luasnya tanah yang digunakan untuk membangun industri tersebut.
Pembayaran terhadap tanah kharaj hanya dilakukan satu tahun sekali dan masuk ke dalam pos milik negara di dalam baitul mal. Pemilik manfaat tanah ini haruslah seorang warga negara baik ia seorang muslim atau kafir dzimmi dan tidak boleh dimiliki oleh warga negara asing.
Berdasarkan penjelasan di atas kita dapat memahami bahwa seluruh wilayah di Indonesia merupakan jenis tanah ‘Usyriyah.
Dan hukum asal tanah semacam ini adalah boleh dimiliki secara pribadi oleh setiap muslim melalui cara-cara yang dibenarkan seperti dengan jual beli, hibah, waris dan sejenisnya. Boleh pula untuk memiliki manfaatnya dengan cara menyewa dan lain-lain.
Namun, kepemilikan atas suatu lokasi dalam jenis tanah ‘Usyriyah ini dibatasi oleh hukum lain yaitu hukum tentang harta-harta kepemilikan umum. Lihat kembali penjelasan kami pada handbook buku 1 tentang jenis-jenis kepemilikan.
Wallahu a'lam bish showaab.
Bahan Rujukan
Sumber: eBook Standar Syariah Pada Aspek Teknis & Teknologi Bag 2 karya Ustadz Fauzan Al Banjari.
RuangMuamalah.id didukung oleh pembaca. Kami dapat memperoleh komisi afiliasi ketika Anda membeli melalui tautan di situs web kami. Komisi afiliasi ini kami gunakan untuk pengelolaan website. Terima kasih.
Ikuti kami juga di Google News Publisher untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru dari gawai Anda.
#KonversiBisnisSyariah, #ArtikelUstadzFauzanAl-Banjari, Standarisasi Syariah, Teknis & Teknologi Bisnis