Standar Syariah Pada Aspek Teknis: Kepemilikan Lokasi Usaha (2/3)
Standar syariah pada aspek teknis dan teknologi harus meliputi hal-hal pokok yang telah disebutkan pada bagian pertama. Dan di artikel kali ini kita akan membahas tentang standar syariah terkait kepemilikan lokasi tempat usaha.
Meskipun pada hukum asalnya tanah di Indonesia boleh dimiliki oleh individu warga negara, akan tetapi apabila dilokasi tanah tersebut terdapat harta kepemilikan umum maka setiap individu yang memiliki lokasi tersebut wajib untuk menyerahkannya untuk dikelola oleh negara (khalifah) sebagai wakilnya.
Syariat telah membagi jenis kepemilikan harta kekayaan menjadi dua, yaitu sumber daya milik umum dan sumber daya bukan milik umum.
DAFTAR ISI
Harta Benda (Sumber Daya) Kepemilikan Umum
Kategori harta benda (sumber daya) milik umum ini tidak boleh dimiliki oleh individu (swasta) ataupun negara, penyebab suatu harta kekayaan dapat diklasifikasikan sebagai milik umum ada tiga, yaitu:
Berbagai Komoditas Milik Umum
Jenis harta milik umum yang ketiga adalah berbagai komoditas milik umum.
Komoditas milik umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kebutuhan vital bagi seluruh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Ketiadaan komoditas ini akan membuat kehidupan masyarakat tidak dapat berjalan dengan baik, seperti sumber-sumber air, padang gembalaan, sumber energi dan sebagainya.
-
Sewa Domain, Hosting, dan VPS untuk Proyek Digital Anda!
-
Sewa Domain, Hosting, Hingga VPS untuk Proyek Digital Anda!
-
Tingkatkan SEO Website Dengan Ribuan Weblink Bebagai Topik!
-
Mau Hemat Biaya Transfer Antar Bank dan Isi Saldo e-Wallet?
Sifat dari komoditas tersebut adalah sesuatu yang sangat dibutuhkan masyarakat (fasilitas umum), kriterianya yaitu jika barang tersebut tidak terdapat dalam suatu wilayah atau negara, maka orang-orang di tempat tersebut akan bersengketa/bercerai berai untuk memperolehnya.
Dalilnya adalah:
”Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api“ (HR.Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah).
Dan juga hadits, yang artinya:
"Tiga hal yang tidak boleh dihalangi dari manusia yaitu: air, padang rumput dan api“ (HR. Ibnu Majah)
Dan juga hadits, yang artinya:
”Manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api“ (HR. Abu Dawud, dan Ahmad)
Air, padang rumput, dan api merupakan sebagian harta yang pertama kali dibolehkan oleh Rasulullah saw untuk seluruh manusia.
Mereka berserikat di dalamnya dan melarang mereka untuk memiliki bagian apapun dari sarana umum tersebut, karena hal itu merupakan hak seluruh kaum Muslim.
Suatu kaum boleh untuk turun mengambil air minum dalam perjalanan mereka serta singgah di bagian daerah gurun yang ditumbuhi tanaman -di mana Allah telah menumbuhkannya untuk ternak-ternak mereka- dengan syarat daerah tersebut bukan daerah yang telah diolah oleh seseorang, tidak ditanami, dan juga bukan sumber air minumnya (yaitu daerah milik seseorang yang telah lebih dulu sampai kesana) dan bukan milik seseorang secara khusus sehingga orang lain selain dia tidak boleh memilikinya, tetapi merupakan daerah tempat memberi minum ternak-ternak mereka, tempat mengisi persediaan air minum serta binatang-binatang kecil yang ada di sana. Untuk daerah seperti ini, semua orang berserikat di dalamnya.
Harta ini tidak terbatas pada ketiga jenis yang disebutkan pada hadits-hadits di atas, tetapi meliputi setiap benda yang di dalamnya terdapat sifat-sifat sarana umum.
Rasulullah saw telah membiarkan orang-orang di Khaibar dan Thaif memiliki sumur secara pribadi. Mereka minum dari sumur tersebut, memberi minum hewan serta ternak mereka, dan menyiram kebun-kebun mereka.
Rasulullah saw. tidak melarang mereka memilikinya, karena sumur tersebut ukurannya kecil dan tidak berhubungan dengan sarana umum.
-
Jasa Pembuatan Aplikasi Smartphone (Gawai) Android OS
-
Jasa Pembuatan Hingga Kustomasi Aplikasi Berbasis Website
-
Pembuatan Aplikasi Berbasis Web Sistem Manajemen Sekolah
-
Jasa Backlink DoFollow Berkualitas Dari Berbagai Topik
Dengan cara menggabungkan kedua jenis hadits ini, jelas bahwa air itu, jika berhubungan dengan sarana umum, maka menjadi milik umum dan dilarang memilikinya secara pribadi.
Apabila keadaan air itu sedikit dan tidak berhubungan dengan sarana umum, maka boleh saja seseorang memilikinya secara pribadi.
Mencermati secara tepat, maka apa yang disebut sarana umum adalah bahwa seluruh manusia membutuhkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dan jika sarana tersebut hilang maka manusia terpecah belah dan berusaha untuk mencarinya.
Keadaan ini mirip (keadaan) setiap kabilah (suku) yang bercerai berai saat kehilangan air atau padang gembalaan untuk hewan dan ternaknya.
Karena itu, segala sesuatu yang berhubungan dengan sarana umum, diperlukan dalam kehidupan manusia sehari-hari, dan mereka akan terpecah belah saat kehilangan perkara itu, maka perkara tersebut merupakan milik umum.
Termasuk ke dalam jenis pemilikan umum ini adalah setiap alat yang digunakan di dalamnya, karena hukum dan status kepemilikannya sama, yaitu sebagai milik umum.
Karena itu alat-alat untuk mengeluarkan air guna keperluan umum dari mata air, sumur, sungai, danau serta alat-alat untuk mengalirkan air, dan saluran-saluran yang menghubungkannya ke rumah-rumah, termasuk milik umum, sesuai dengan status air yang dikeluarkannya; pengalirannya dan distribusinya sampai ke rumah-rumah masyarakat, juga milik umum.
Kecuali jika alat-alat ini dibuat di atas danau dan sungai yang besar, seperti sungai Nil atau Eufrat maka alat ini boleh menjadi milik pribadi dan dimanfaatkan secara pribadi juga.
Demikian juga alat-alat pembangkit listrik yang dibangun di atas (sumber) air keperluan umum seperti saluran dan sungai, tiang-tiang penyangganya, jaringan kawatnya dan stasiun-stasiunnya merupakan milik umum.
Sebab, alat-alat ini menghasilkan listrik dari harta milik umum, sehingga status hukum alat-alat ini juga sama yaitu milik umum.
Demikian juga alat-alat pembangkit listrik dan stasiunnya, tiang-tiang penyangganya serta jaringan kawatnya, merupakan milik umum -meskipun listrik dihasilkan melalui alat-alat ini- jika listrik diperoleh dari proses bahan bakar.
-
Gap Year With Quran: 1 Tahun Mutqin 30 Juz
-
Healing With Quran: 1 Bulan Bersama Al Quran
-
Pesantren Tahfidz SMP/SMA: 3 Tahun Mutqin 30 Juz
-
Berikan Pahala Umroh Untuk Anggota Keluarga Yang Telah Tiada!
Umumnya seperti itu, begitu juga penerangan yang dihasilkannya. Sama halnya dengan listrik yang digunakan untuk memasak, atau sebagai pemanas, untuk menjalankan alat-alat pabrik atau untuk melebur logam-logam tambang.
Karena pada saat itu fungsi listrik sama dengan api, sementara api adalah bagian dari milik umum. Jadi, alat penghasilnya, stasiun-stasiunnya, alat-alat lainnya, tiang-tiang penyangganya dan jaringan kawatnya juga sama, merupakan milik umum.
Alat pembangkit listrik, stasiun-stasiunnya, tiang-tiang penyangganya dan jaringan kawatnya merupakan bagian dari kepemilikan umum, selama prasarana ini dibangun di jalan umum, baik digunakan untuk menyalakan api maupun untuk penerangan.
Karena tidak boleh seseorang atau sekelompok orang mengkhususkan sesuatu dari bagian jalan umum ini bagi dirinya secara pribadi dan melarang manusia turut memilikinya. Ini disebabkan penguasaan dalam kepemilikan umum tidak boleh tidak kecuali (dikuasai) oleh negara.
Apabila listrik dihasilkan dari alat yang ditempatkan bukan pada jalan umum, begitu juga stasiun-stasiunnya, tiang-tiang penyangganya dan jaringan kawatnya (ditempatkan di daerah milik pribadi pengusahanya), maka seluruh prasarana pembangkit listrik ini merupakan milik individu, sehingga seseorang boleh memilikinya secara pribadi.
Demikian juga industri gas alam dan batu bara tergolong kepemilikan umum, sesuai dengan sifat dari gas alam dan batu bara yang merupakan milik umum.
Sebab keadaannya (yang alami) merupakan barang tambang yang berharga dan bagian dari api. Sedangkan barang tambang yang berharga dan api merupakan bagian dari kepemilikan umum.
Berdasarkan penjelasan dari hadits-hadits diatas kita bisa memahami indikasi-indikasi syar’iyah yang terkait dengan masalah ini memandang bahwa terdapat barang-barang (komoditas) yang menjadi kepemilikan umum karena sifat tertentu yang terdapat didalam zat barangnya yang mengharuskan hal itu.
Sifat dari barang-barang tersebut adalah karena ia merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan masyarakat (fasilitas umum), kriterianya adalah jika barang tersebut tidak terdapat dalam suatu negara, maka orang-orang akan bersengketa/bercerai berai dalam mendapatkannya.
Wallahu a'lam bish showaab.
Bahan Rujukan
Sumber: eBook Standar Syariah Pada Aspek Teknis & Teknologi Bag 3 karya Ustadz Fauzan Al Banjari.
RuangMuamalah.id didukung oleh pembaca. Kami dapat memperoleh komisi afiliasi ketika Anda membeli melalui tautan di situs web kami. Komisi afiliasi ini kami gunakan untuk pengelolaan website. Terima kasih.
Ikuti kami juga di Google News Publisher untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru dari gawai Anda.
#KonversiBisnisSyariah, #ArtikelUstadzFauzanAl-Banjari, Standarisasi Syariah, Teknis & Teknologi Bisnis