13 Kaidah Syariah Utama Yang Diadopsi Dalam Persoalan Bisnis (1/3)
Berikut kami bagikan secara maraton Materi Konversi Bisnis Syariah oleh Ustadz Fauzan Al-Banjari bagian: Kaidah Syariah Utama yang Diadopsi dalam Bisnis (1/3):
Kaidah-kaidah syariah yang dimaksud disini adalah standar-standar perbuatan yang wajib diambil (diadopsi) baik kaidah tersebut berasal langsung dari dalil-dalil syariah maupun kaidah yang berupa hasil kesimpulan dari sejumlah dalil-dalil syariah.
Berikut adalah kaidah-kaidah syariah yang utama yang harus diadopsi oleh seorang konsultan bisnis syariah sebagai guiding belief-nya:
DAFTAR ISI
- Kaidah [1]; Menerima Syariat Sebagai Standar Hukum Seluruh Aktivitas Dengan Penuh Ketundukan dan Ketaatan
- Kaidah [2]; Setiap Aktivitas Perbuatan Wajib Terikat Hukum Syariat.
- Kaidah [3]; Dimana Ada Syariat Disana Ada Maslahat
- Kaidah [4]; Kebaikan dan keburukan, Terpuji dan Tercela adalah sesuai dengan pernyataan Syariah
- Kaidah [5]; Perkara Syubhat Harus Ditinggalkan
Sewa Domain, Hosting, dan VPS untuk Proyek Digital Anda! Sewa Domain, Hosting, Hingga VPS untuk Proyek Digital Anda! Tingkatkan SEO Website Dengan Ribuan Weblink Bebagai Topik! Mau Hemat Biaya Transfer Antar Bank dan Isi Saldo e-Wallet?Iklan Afiliasi
Kaidah [1]; Menerima Syariat Sebagai Standar Hukum Seluruh Aktivitas Dengan Penuh Ketundukan dan Ketaatan
Dalilnya adalah firman Allah SWT:
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (TQS. An Nisa [4]: 65).
“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mu’min dan perempuan mu’min, apabila Allah telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Barangsiapa yang bermaksyiat kepada Allah dan rasul-Nya, maka sungguh ia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.” (TQS. Al-Ahzab [33]: 36).
Kaidah [2]; Setiap Aktivitas Perbuatan Wajib Terikat Hukum Syariat.
“Hukum asal dari setiap perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum-hukum syariah”
Kaidah ini berdasarkan pada firman Allah dan Hadits Rasulullah:
“Maka demi tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua. Tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu.” (TQS. Al Hijr [15]: 92-93).
"Demi Zat yang jiwaku di tangan-Nya, seseorang di antara kalian tidak beriman hingga hawa nafsunya mengikuti (risalah) yang aku bawa." (HR. Muslim).
Kaidah [3]; Dimana Ada Syariat Disana Ada Maslahat
“Di mana ada penerapan syari’ah, maka disana ada maslahat”. Bukan sebaliknya: “Di mana ada maslahat maka disana ada hukum Allah.” (Muh. Muhammad Ismail, Al-Fikr al-Islami, 1958).
Maslahat identik dengan manfaat (utility), yaitu kemampuan yang terdapat pada benda (barang) atau perbuatan (jasa) untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia. Dalam Islam maslahat bukan menjadi sumber hukum atau alasan baik atau buruknya sesuatu.
Jadi meskipun sesuatu memiliki maslahat (manfaat) jika Allah telah mengharamkannya, maka hal tersebut tidak dapat berubah menjadi halal atau mubah hanya karena adanya manfaat yang terdapat padanya. Misalnya, etanol (Khamr) yang sering dimanfaatkan dibidang kedokteran dan kesehatan.
Etanol memang memiliki beberapa manfaat seperti untuk mensterilkan peralatan (dapat membunuh bakteri) juga dapat menghasilkan kalori, dimana setiap 1 gram etanol diketahui menghasilkan 7 kalori.
Meski memiliki manfaat namun tidak karena adanya manfaat tersebut kemudian sesuatu itu menjadi halal, sedangkan jika dianggap tidak bermanfaat oleh manusia maka menjadi haram.
-
Jasa Pembuatan Aplikasi Smartphone (Gawai) Android OS
-
Jasa Backlink DoFollow Berkualitas Dari Berbagai Topik
-
Pembuatan Aplikasi Berbasis Web Sistem Manajemen Sekolah
-
Jasa Pembuatan Software Desktop PC dan Laptop Microsoft Windows
Jika demikianlah kaidah berpikir masyarakat maka banyak hal-hal di dunia ini yang diharamkan oleh Allah SWT kemudian akan dihalalkan oleh manusia, contoh sederhana misalnya, lokalisasi perjudian atau prostitusi, dan bunga Bank (riba) juga dapat mendatangkan pendapatan atau keuntungan (manfaat) bagi negara atau mereka yang melakukannya.
Apakah hanya karena adanya manfaat bagi pelaku perzinahan dan bagi mereka yang suka berjudi, atau penikmat rente (bunga/riba) kemudian kita akan menghalalkan judi, zina dan riba. Tentu jawab seorang mukmin adalah tidak. Oleh karena itulah kaidah berpikir tentang adanya maslahat menjadi dalil dihalalkannya sesuatu harus dibuang jauh-jauh dari seorang mukmin.
Mengapa? Karena maslahat sama sekali bukanlah dalil syar’i yang menjadi dasar untuk menetapkan sesuatu. Maslahat hanyalah dampak atau efek yang muncul setelah penerapan hukum syara’, bukan dasar penetapan hukum.
Kaidah [4]; Kebaikan dan keburukan, Terpuji dan Tercela adalah sesuai dengan pernyataan Syariah
Masih berhubungan dengan maslahat, banyak orang sering menganggap sesuatu itu baik dan terpuji karena adanya banyak manfaat pada perbuatan atau suatu benda tersebut. Kaidah berpikir seperti itu tidaklah dibenarkan dalam Islam. Kaidah berpikir yang benar adalah sebagaimana prinsip syariat Islam:
“Sesungguhnya kebaikan itu adalah sesuatu yang diridhoi Allah dan keburukan itu adalah sesuatu yang dimurkai Allah.”
“Sesungguhnya perbuatan terpuji itu adalah apa yang di puji oleh syara’ dan bahwasanya perbuatan tercela itu adalah apa yang dicela oleh syara’ ”.
Contoh penerapan kaidah ini dalam kehidupan adalah demokrasi. Meski seluruh bangsa ini membangga-banggakan dan mengagung-agungkan demokrasi, tetap saja demokrasi adalah sesuatu yang tercela di hadapan syariat. Mengapa? Karena konsep demokrasi telah menjadikan manusia berdaulat dalam masalah hukum.
Haji dan Umroh Dengan Travel Amanah Sesuai Sunnah Nabi SAW! Cara Nulis Iklan Yang Klik Dengan Berbagai Target Pasar Bisnis Anda Mau Anak Usia Dini Anda Bisa Lancar Membaca Dan Menulis Al-Qur’an? 50+ Teknik Copywriting Yang Bikin Gendut Saldo Rekening BankIklan Afiliasi
Artinya, manusia memiliki hak untuk membuat dan menetapkan hukum untuk mengatur kehidupan mereka. Padahal hak membuat dan menetapkan adalah hak mutlak Allah SWT Pencipta manusia. Allah SWT juga telah memerintahkan manusia untuk berhukum hanya kepada hukum-Nya.
“Dan putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang Telah diturunkan Allah), Maka Ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” (TQS. Al-Maidah [5]: 49)
Dengan kaidah berpikir demokrasi maka sah-sah saja di suatu Negara menetapkan suatu aturan tentang bank sperma dan juga ovum (sel telur), yang bisa diperjualbelikan untuk kepentingan masyarakat dan kemudian memandangnya sebagai perbuatan yang baik dan terpuji.
Atau donor organ-organ tubuh dari orang yang sudah meninggal dianggap sebuah perbuatan terpuji, padahal dalam pandangan syariat perbuatan-perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tercela.
Kaidah [5]; Perkara Syubhat Harus Ditinggalkan
Syubhat adalah ketidakjelasan atau kesamaran, baik terhadap suatu benda atau perbuatan, sehingga tidak bisa diketahui halal haramnya sesuatu secara jelas. Syubhat terhadap sesuatu bisa muncul baik karena ketidakjelasan status hukumnya, atau ketidakjelasan sifat atau faktanya. (Taqiyuddin an Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 100).
Sikap yang harus dilakukan dalam perkara syubhat adalah meninggalkannya, sebagai sikap wara’ (kehati-hatian) yang selayaknya dimiliki seorang muslim.
Hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW:
“....barangsiapa meninggalkan yang syubhat, berarti ia telah menjaga kebersihan agama dan kehormatan dirinya...” (HR. Bukhari dan Muslim).
Rasulullah juga bersabda:
“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukannmu.” (HR. At-Tirmidzi).
Bersambung ke bagian kedua
Dikutip dan diedit dari Materi OnTrain 100 Mentor Konversi Bisnis Syariah berjudul "Kaidah-Kaidah Syariah Utama yang Diadopsi dalam Persoalan Bisnis" oleh Ustadz Fauzan Al-Banjari.
RuangMuamalah.id didukung oleh pembaca. Kami dapat memperoleh komisi afiliasi ketika Anda membeli melalui tautan di situs web kami. Komisi afiliasi ini kami gunakan untuk pengelolaan website dan perpanjangan sewa domain serta hosting. Jazakallah khoir.
#KonversiBisnisSyariah, #ArtikelUstadzFauzanAl-Banjari, #KaidahSyaraDalamBisnis