Bedah Fiqh Lomba Yang Bukan Ji’alah Namun Terkategori Judi (Maisir)
Berikut bedah fiqh pembahasan kasus seputar lomba tidak terkategori ji'alah, yang dalam hal ini mengambil contoh kontestasi dan kuis via SMS premium:
DAFTAR ISI
-
Sewa Domain, Hosting, dan VPS untuk Proyek Digital Anda!
-
Sewa Domain, Hosting, Hingga VPS untuk Proyek Digital Anda!
-
Tingkatkan SEO Website Dengan Ribuan Weblink Bebagai Topik!
-
Mau Hemat Biaya Transfer Antar Bank dan Isi Saldo e-Wallet?
Bedah Fakta Kontestasi Dan Kuis Via Sms
Kontestasi (penonton diposisikan sebagai juri) dan kuis melalui SMS sangat bervariatif dan banyak jumlahnya. Misalnya kuis dalam acara olah raga, pemilihan Akademi Fantasi Indosiar (AFI), pemilihan Indonesian Idol, pemilihan Liga Dangdut (LIDA), pemilihan Kontes Da’i, dan lain-lain.
Bahkan sampai polling calon presiden pun menggunakan cara seperti kuis SMS.
Masyarakat diminta dan dirayu untuk mengirim pesan sebanyak-banyak yang harga per SMS-nya di atas harga SMS normal. Rata-rata antara Rp 1000,- sampai Rp 2000,- per SMS. Masyarakat diiming-imingi akan mendapatkan hadiah jutaan rupiah bagi yang beruntung.
Bahkan di bulan suci Ramadhan kuis SMS dan premium call semakin banyak dan beragam, hadiahnyapun menjadi lebih besar, misalnya umrah ke tanah suci, THR (tunjangan hari raya), sepeda motor bahkan mobil serta uang jutaan rupiah.
Penyelenggara kuis atau acara ‘kontes-kontesan’ biasanya akan memberikan pertanyaan yang dibuat sangat mudah dan tidak banyak faidahnya. Kemudian pemirsa diajak untuk ikut menjawab atau memilih jagoannya dengan iming-iming hadiah tertentu (sekitar 1-3 juta rupiah) atau grand price berupa mobil.
Tarif SMS yang digunakan bervariasi tergantung acara yang dibuat oleh penyelenggara. Setelah waktu untuk ikut kuis atau polling pemilihan ditutup maka dari semua SMS yang masuk akan diundi untuk mendapatkan beberapa orang pemenang.
Kalau diamati dengan seksama, uang yang dibagikan untuk peserta kuis atau peserta kontes-kontesan itu dibiayai pemirsa. Ilustrasinya, dengan tarif Rp 2000/SMS maka pihak penyelenggara akan membagi keuntungan kepada penyedia konten dan operator seluler.
Kerja sama terjadi antara tiga pihak, yaitu : Pertama, media pemilik program, misalnya saja stasiun SCTV; Kedua, penyedia konten, misalnya Visitel; Ketiga, operator seluler, misalnya Telkomsel.
Namun, perjanjian antar tiga pihak tersebut dilakukan terpisah. “Media pemilik program hanya berurusan dengan Visitel, tidak berhubungan dengan operator selulernya,” ujar Eka, Kepala Grup SBU PT. Indika Telemedia/Visitel.
Sementara itu, kerja sama dengan operator seluler sebagai penyedia jalur SMS atau short number-nya dilakukan oleh penyedia konten. Pihak penyedia konten ini kemudian menjelaskan kepada media pemilik program secara detail informasi kuis yang akan dimunculkan dan bagaimana menginformasikannya agar mengena.
Setelah itu, program diinformasikan kepada operator seluler oleh penyedia konten. Barulah operator seluler mempersiapkan jalur dan short number-nya. Secara garis besar, untuk setiap SMS yang masuk dikurangi basic access yang berbeda nilainya, untuk prabayar besarnya Rp 350/SMS dan untuk pascabayar besarnya Rp 250/SMS. Sisanya baru dibagi berdasarkan persentase pembagian keuntungan seperti tertulis dalam perjanjian awal tadi.(1)
Jadi keuntungan yang dibagi ketiga pihak, adalah sisa dari tarif normal SMS. Berarti yang dibagi adalah sekitar Rp. 1.650 sampai Rp. 1.750,-. Anggaplah misalnya total keuntungan tersebut dibagi rata antar tiga pihak (media pemilik program, penyedia konten, dan operator seluler). Berarti masing-masing pihak akan mendapatkan Rp. 550,- sampai Rp. 583,-.
Angka ini memang sekilas terlihat kecil. Akan tetapi jika kita melihat jumlah orang yang ikut kuis dan polling secara akumulatif, maka angka itu menjadi sangat sangat besar. Mereka yang ikut kuis atau polling jumlahnya bisa mencapai puluhan ribu bahkan jutaan orang.
Buktinya, adalah seperti yang pernah diungkapkan Iwan Fals, pemusik yang memperoleh sebuah penghargaan SCTV tahun 2004 dalam salah satu wawancaranya. Iwan Fals mengatakan “Terima kasih tak terhingga atas dukungan 1,8 juta SMS.”
Kalau angka 1,8 juta itu dikalikan dengan Rp 550,- (katakanlah kita ambil yang Rp 550,- itu, bukan yang Rp 583,333), berarti penghasilan kotor penyelenggara polling adalah SMS sebesar = 1,8 juta X Rp 550,- = Rp 990 juta. Itu untuk pemilih Iwan Fals saja. Padahal nominator penghargaan itu bukan hanya Iwan Fals, tapi masih ada beberapa penyanyi/pemusik lainnya.
Coba kita hitung untuk kontes dangdut Indosiar yaitu cara kontes Liga Dangdut (LIDA) di Indosiar di mana tarif per SMS nya adalah Rp 2.200. Kita bisa menghitung sendiri jika yang ikut kuis SMS dari total penduduk Indonesia hanya 5% saja, yaitu sebanyak 14 juta orang.
Dan ini mungkin sekali terjadi, karena satu orang tidak dibatasi hanya boleh sekali SMS, namun berkali-kali, agar jagoannya tidak tersisih atau agar kesempatan menangnya lebih besar. Maka penghasilan kotor yang diraup pihak penyelenggara adalah sebesar = 14 juta X Rp 550,- = Rp 7.700.000.000. Atau sebesar 7,7 miliar rupiah. Wow, luar biasa, bukan?
Kalaupun pihak penyelenggara harus mengurangi penghasilan kotornya itu untuk dipotong pajak, biaya operasional, dan hadiah senilai puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah, itu sama sekali tidak berarti jika dibandingkan dengan keuntungan luar biasa besar yang mereka dapatkan dengan mudah. Hampir dapat dipastikan, keuntungan bersih yang diperoleh masih dalam hitungan miliaran rupiah.
Dari fakta tersebut bisa kita simpulkan bahwa, bahwa kuis atau SMS adalah suatu kuis yang terkait dengan suatu acara kontes atau lomba (AFI, LIDA, dll) yang mengandung iming-iming hadiah melalui pengundian.
-
Pembuatan Aplikasi Berbasis Web Sistem Manajemen Sekolah
-
Jasa Pembuatan Software Desktop PC dan Laptop Microsoft Windows
-
Jasa Pembuatan Aplikasi Smartphone (Gawai) Android OS
-
Jasa Pembuatan Hingga Kustomasi Aplikasi Berbasis Website
Ringkasan Fakta Kasus
Kesimpulannya dalam kontestasi dan kuis via SMS itu terdapat 3 (tiga) aktivitas :
Pertama, adanya keikutsertaan peserta dengan membayar tarif yang lebih tinggi dari tarif normal.
Dengan kata lain, peserta boleh ikut kuis dengan membayar sejumlah uang. Kelebihan tarif tersebut, tentu saja akan menjadi penghasilan kotor para penyelenggara kontestasi atau kuis. Sebagian penghasilan kotor itu akan digunakan untuk biaya hadiah bagi para pemenang.
Kedua, adanya program pengundian untuk menentukan pemenang dari para pengirim SMS tersebut.
Program kontes atau lomba yang diselenggarakan, digunakan untuk menentukan pihak yang berhak memenangkan hadiah dan pihak yang kalah. Pihak yang berhak memenangkan hadiah, karena jumlahnya sangat banyak, selanjutnya akan diundi secara acak melalui program komputer untuk menentukan pemenang sesungguhnya.
Ketiga, adanya pihak yang menang dan pihak yang kalah.
Sebab tidak mungkin semua peserta akan menjadi pemenang yang memperoleh hadiah. Pihak yang kalah adalah peserta yang sudah ikut serta dengan membayar sejumlah uang tapi tidak mendapat hadiah. Pihak yang menang ada dua, yaitu --sudah pasti-- adalah pihak- pihak penyelenggara kuis, dan peserta yang mendapat hadiah.
Hukum Kontestasi dan Kuis Via SMS
Berdasarkan fakta yang telah dijelaskan di atas hukun kontestasi dan atau kuis via SMS adalah haram karena terkategori judi (Maisir).
Secara bahasa, Maisir dan qimar(2) adalah dua kata dalam bahasa Arab yang artinya sama, dan diindonesiakan menjadi judi. Ibnu Katsir menyatakan bahwa kata maisir dalam QS Al-Maaidah : 90 artinya sama dengan qimar (judi).(3)
Menurut Al-Jurjani dalam kitabnya At-Ta’rifat hal. 179, definisi judi adalah :
“Setiap permainan yang di dalamnya disyaratkan adanya sesuatu (berupa materi) yang diambil dari pihak yang kalah kepada pihak yang menang.”
Adapun definisi judi (Maisir/Qimar), ada beberapa versi di kalangan ulama. Menurut Ibrahim Anis dkk dalam kitabnya Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 758, definisi judi adalah sebagai berikut :
“Setiap permainan (la’bun) yang mengandung taruhan dari kedua pihak (muraahanah).”
Menurut Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam kitab tafsirnya Rawa’i’ Al-Bayan fi Tafsir Ayat Al-Ahkam (I/279), definisi judi adalah :
“Setiap permainan yang menimbulkan keuntungan (ribh) bagi satu pihak dan kerugian (khasarah) bagi pihak lainnya”.
Beberapa definisi di atas saling melengkapi, sehingga dapat disimpulkan sebuah definisi judi (maisir) yang komprehensif, yaitu judi adalah segala bentuk permainan yang di dalamnya terdapat unsur taruhan (harta) darinya pihak yang menang mengambil harta dari pihak yang kalah.
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam judi terdapat tiga unsur yang harus terpenuhhi, yaitu:
- Adanya taruhan harta (dari pihak-pihak yang berjudi),
- Adanya suatu permainan, gunanya untuk menentukan pihak yang menang dan yang kalah,
- Pihak yang menang mengambil harta (sebagian/seluruhnya/kelipatan) yang menjadi taruhan (murahanah), sedang pihak yang kalah akan kehilangan hartanya.
Judi ini bisa dilakukan dengan bandar (penyelenggara) atau tanpa bandar. Baik penyelenggaranya pihak swasta (misal bandar judi di kapal pesiar untuk judi), maupun pemerintah (misal Departemen Sosial).
Sama saja apakah dana yang terkumpul untuk tujuan pembangunan, olah raga, sosial, atau yang lainnya. Semuanya secara umum masuk dalam kategori judi yang haram hukumnya.(4)
Contoh judi, misalnya, seorang bandar mengadakan permainan menebak angka dadu, untuk lima orang yang mengumpulkan taruhan masing-masing Rp 1.000.000,-. Lima orang itu misalnya menebak angka dadu yang keluar 1, 2, 3, 5, dan 6. Ketika angka yang ditunjuk oleh dadu yang telah dikocok dan dilemparkan adalah angka 4 (misalkan), maka tidak penjudi yang menang dan bandarlah yang akan mengambil semua uang yang dikumpulkan.
Contoh lainnya, ada empat orang bermain kartu domino dengan mengumpulkan taruhan masing-masing Rp 5000,- . kemudian pihak yang menang mengambil semua uang yang dikumpulkan sejumlah Rp 20.000,-.
Perlu dipahami, permainan dalam konteks judi ini, banyak ragam dan variasinya, baik dilakukan sendiri oleh para penjudi, misalnya dengan kartu remi atau domino, maupun yang dilakukan oleh selain mereka (bukan penjudi), misalnya dengan menebak nomor plat mobil yang lewat saja.
Kalau misalnya A dan B bertaruh masing-masing Rp 1.000.000, lalu si A menebak mobil yang lewat nomor akhir plat mobil adalah ganjil sedang si B menebak genap, maka ini pun termasuk judi juga. Dan lain semisalnya.
-
Healing With Quran: 1 Bulan Bersama Al Quran
-
Gap Year With Quran: 1 Tahun Mutqin 30 Juz
-
Pesantren Tahfidz SMP/SMA: 3 Tahun Mutqin 30 Juz
-
Temukan Strategi Jitu Meningkatkan Penjualan Online Anda!
Kesimpulan
Dengan melihat definisi judi dan unsur-unsurnya dapat disimpulkan fakta kontestasi dan kuis melalui SMS adalah termasuk judi.
Dalam kontestasi dan kuis SMS terdapat taruhan, yaitu dengan adanya pembayaran tarif yang lebih tinggi daripada tarif normal. Kelebihan dari tarif normal ini adalah sama dengan taruhan yang diberikan oleh para penjudi, hanya saja modusnya lebih halus, sehingga tidak gampang diketahui orang.
Dalam kontestasi dan kuis SMS juga adanya unsur permainan untuk menentukan pemenang dan yang kalah, yaitu adanya kontes-kontes itu sendiri. Dalam kontestasi dan kuis SMS, permainan yang menjadi penentu pihak pemenang bentuknya adalah kontes musik, nyanyi, lawak, dan yang semisalnya.
Hanya saja, bentuknya cukup unik, yaitu juri pemenang kontes dangdut, misalnya, bukan para pakar dangdut, melainkan para penonton (peserta kuis) itu sendiri. Tapi bagaimana pun juga, berbagai kontes itu tetap menjadi penentu pemenang kuis, terlepas dari fakta siapa yang menjadi jurinya.
Unsur judi yang ketiga juga sangat jelas terdapat dalam kontestasi dan kuis SMS, yaitu adanya pihak yang menang (untung) yaitu pihak yang mengambil harta taruhan (murahanah) baik sebagian/seluruhnya/kelipatan, sedang pihak yang kalah (rugi) akan kehilangan hartanya.
Pihak yang menang (untung) jelas sekali adalah para peserta yang telah melakukan SMS dan dinyatakan terpelih sebagai pemenang terpilih dengan suatu undian.
Dan setelah itu tentunya, adalah para penyelenggara kontestasi dan kuis, yaitu pihak pemilik program, penyedia konten, dan operator seluler. Ketiga pihak ini hakikatnya adalah bandar-bandar judi terselubung yang profesional dan canggih.
Sedang pihak yang kalah atau merugi, adalah jutaan orang yang mengikuti kuis tapi tidak mendapat hadiah, padahal tarif SMS atau teleponnya lebih mahal dari biasanya. Kesimpulannya, kontestasi dan kuis SMS tidak diragukan lagi termasuk dalam bentuk perjudian (maisir) sehingga haram hukumnya untuk dilakukan dan diikuti.
WalLâh a’lam bi ash-shawâb.
Sumber Rujukan
- Herning Banirestu, Ely Chandra P., 2004
- Ibrahim Anis, 1972:728; Munawwir, 1984:1194 dan 1522
- Tafsir Ibnu Katsir, II/92
- lihat QS Al-Maaidah : 90
Sumber: eBook Ji’alah oleh Ustadz Fauzan Al Banjari
RuangMuamalah.id didukung oleh pembaca. Kami dapat memperoleh komisi afiliasi ketika Anda membeli melalui tautan di situs web kami. Komisi afiliasi ini kami gunakan untuk pengelolaan website. Terima kasih.
Ikuti kami juga di Google News Publisher untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru dari gawai Anda.