Skip to main content
Ilustrasi Tawar Menawar di Pasar Tradisional

Hukum Seputar Fake Order (FO), Fake Buyer (FB) dan Fake Review (FR)

Saat ini ramai para penjual online melakukan strategi pemasaran (penjualan) dengan melakukan Fake Order (FO), Fake Buyer (FB) dan Fake Review (FR). Bahkan tersedia pelatihan dan jasa penyedianya.

Melalui strategi ini, mereka bisa mengklaim telah melakukan banyak penjualan, serta menjadi viral karena hanya jualan live beberapa jam bisa memperoleh orderan milyaran rupiah.

Iklan Afiliasi

DAFTAR ISI

Bagaimana hukum syariah terkait FO, FB dan FR

Orderan fiktif (fake order), pembelian fiktif (fake buyer) dan ulasan palsu (fake review) adalah suatu strategi pemasaran (promosi) yang dilakukan untuk meningkatkan reputasi toko, kepercayaan, dan menaikkan rating pembelian dengan cara membuat order, pembelian dan ulasan palsu untuk setiap produk.

Caranya adalah melakukan transaksi di toko sendiri menggunakan akun lain atau menyewa penyedia jasa pembuatan order, pembelian dan ulasan fiktif.

Aktivits ini di dalam syariah Islam hukumnya adalah HARAM karena pelakunya (penjual) telah melakukan 2 keharaman sekaligus sebagai berikut;

Pertama, Melakukan Kebohongan (kadzab) dalam Promosi.

Kebohongan dalam promosi yg dilakukan adalah dengan sengaja membuat produk-produk yang dilakukan FO, FB dan FR tersebut seakan-akan sebagai produk yang sangat laris, yang dibuktikan dengan memiliki banyak orderan, banyak pembeli, dan ulasan. Padahal semuanya itu adalah fake (palsu).

Iklan Afiliasi

Rasulullah saw bersabda;

"Barangsiapa menipu maka dia bukan dari golonganku.” (HR. Muslim).

Ada tiga golongan orang yang pada Hari Kiamat tidak akan diajak bicara oleh Alloh, tidak Dia lihat (dengan pandangan rohmah), tidak Dia sucikan, dan mereka akan mendapatkan siksaan yang pedih.” Rosululloh shollallohu’alaihiwasallam membaca itu tiga kali. Maka Abu Dzarr berkata: “Mereka pasti rugi dan celaka. Siapakah mereka itu wahai Rosululloh?” Beliau menjawab: “Orang yang menjulurkan kainnya sampai di bawah mata kaki, orang yang banyak menyebut-nyebut pemberiannya, dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah dusta.” (HR. Muslim).

Kedua, Melakukan Rekayasa Permintaan (Najasy).

FO, FB dan FR jelas dilakukan dengan tujuan untuk mempengaruhi persepsi para calon pembeli dalam pengambilan keputusan pembelian terhadap suatu produk dengan cara merekayasa demand (permintaan) melalui penipuan permintaan.

Praktek najasy diharamkan berdasarkan hadits nabi saw;

.. dan janganlah kalian melakukan jual beli najasy … “ (HR. Bukhari dan Muslim)

Iklan Afiliasi

Juga diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli najasy.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jual beli najasy yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seseorang yang berpura-pura melakukan penawaran terhadap suatu barang, akan tetapi dia tidak bermaksud atau tidak memiliki niat (keinginan) untuk membeli barang tersebut.

Motivasi orang tersebut adalah untuk memberikan keuntungan kepada penjual atau menjerumuskan calon pembeli yang lain yang sungguh-sungguh ingin membeli barang tersebut. Orang yang melakukan najasy disebut dengan istilah naajisy.

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

“(Jual beli najasy) adalah menaikkan (penawaran) harga barang yang dilakukan oleh orang yang tidak ingin membeli barang tersebut dengan tujuan untuk menjerumuskan orang lain.” (Fathul Baari, 4: 355)

Wallahua'lam.

#BelajarMuamalahituPenting

Sumber: Ust. Fauzan Al-Banjari

 


RuangMuamalah.id didukung oleh pembaca. Kami dapat memperoleh komisi afiliasi ketika Anda membeli melalui tautan di situs web kami. Komisi afiliasi ini kami gunakan untuk pengelolaan website dan perpanjangan sewa domain serta hosting. Jazakallah khoir.


 

 

 

#ArtikelUstadzFauzanAl-Banjari, Seputar Pemasaran