Hukum Seputar "Nyantol" Listrik Tanpa Membayar Menurut Syariat Islam
Bagaimanakah hukumnya menyambung listrik tanpa membayar alias nyantol listrik dengan alasan bahwa listrik merupakan hal milik umum (milkiyyah ‘āmmah)? Berikut jawaban dan penjelasannya:
DAFTAR ISI
Penjelasan:
Pendapat yang mengatakan bahwa menyambung listrik secara langsung tanpa membayar, dengan dalih listrik adalah milik umum, tidaklah benar. Kenapa? Karena meskipun listrik termasuk bagian dari milik umum, cara distribusi dari barang milik umum tidak selalu gratis untuk setiap orang. Sumber daya milik umum memiliki tata cara distribusi yang bisa berbeda-beda, sesuai dengan kebijakan yang diterapkan.
Ada beberapa jenis milik umum yang boleh diakses secara langsung tanpa biaya, tetapi ada juga yang tidak, dan memerlukan pembelian melalui harga produksi atau harga pasar. Selain itu, ada pula yang hasilnya didistribusikan kepada masyarakat dalam bentuk uang, sebagai keuntungan dari pengelolaan aset milik umum.
-
Sewa Domain, Hosting, dan VPS untuk Proyek Digital Anda!
-
Sewa Domain, Hosting, Hingga VPS untuk Proyek Digital Anda!
-
Tingkatkan SEO Website Dengan Ribuan Weblink Bebagai Topik!
-
Mau Hemat Biaya Transfer Antar Bank dan Isi Saldo e-Wallet?
💡 Jenis-Jenis Milik Umum dalam Islam:
Milik Umum yang Dapat Dimanfaatkan Langsung:
- Contoh: Jalan raya, sungai, danau, laut, dan sebagainya.
- Setiap individu berhak memanfaatkan aset-aset ini secara langsung tanpa harus membayar. Contohnya, seseorang bisa memanfaatkan jalan raya untuk berkendara atau memanfaatkan laut untuk menangkap ikan. Namun, ada syarat: pemanfaatannya tidak boleh merugikan atau membahayakan pihak lain. Misalnya, mengemudi secara ugal-ugalan di jalan umum yang bisa membahayakan pengguna jalan lain, atau menangkap ikan dengan meracuni air yang bisa membunuh semua ikan dan merusak lingkungan.
Milik Umum yang Memerlukan Pengelolaan Khusus:
- Contoh: Tambang minyak, gas, batubara, dan pembangkit listrik.
- Barang-barang milik umum yang membutuhkan biaya dan usaha besar untuk pengelolaannya tidak bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat. Dalam hal ini, negara bertindak sebagai pengelola atas nama rakyat. Khalifah dalam sistem Islam berperan sebagai pengatur distribusi, baik itu dalam bentuk hasil produk seperti listrik, atau pendapatan dari hasil penjualan produk yang berasal dari pengelolaan milik umum tersebut.
-
Pembuatan Aplikasi Berbasis Web Sistem Manajemen Sekolah
-
Jasa Pembuatan Software Desktop PC dan Laptop Microsoft Windows
-
Jasa Pembuatan Aplikasi Smartphone (Gawai) Android OS
-
Jasa Pembuatan Hingga Kustomasi Aplikasi Berbasis Website
Cara Distribusi Kepemilikan Umum:
Menurut Syekh ‘Abdul Qadim Zallum dalam Al-Amwāl fī Dawlat Al-Khilāfah, distribusi milik umum dapat dilakukan dengan cara-cara berikut:
- Infaq: Khalifah dapat mengeluarkan dana untuk mendukung para ahli dan pekerja yang terlibat dalam pengelolaan milik umum, serta untuk pembelian alat-alat yang diperlukan dalam proses pengelolaan. Misalnya, alat untuk penambangan atau pembangkit listrik.
- Distribusi Produk: Produk akhir seperti bahan bakar minyak (BBM) atau listrik yang dihasilkan dari pengelolaan milik umum dapat didistribusikan dalam berbagai bentuk, seperti dibagikan secara gratis, dijual sesuai harga produksi, atau dijual dengan harga pasar. Semua ini tergantung dari kebijakan yang ditetapkan oleh Khalifah, dan harus sesuai dengan syariat.
- Hima: Khalifah juga bisa mengkhususkan hasil dari sumber daya tertentu untuk keperluan tertentu, seperti hasil tambang emas yang khusus dialokasikan untuk kebutuhan militer. Dengan kata lain, hasil dari pengelolaan ini bisa digunakan secara strategis sesuai kebutuhan umat dan negara.
-
Healing With Quran: 1 Bulan Bersama Al Quran
-
Gap Year With Quran: 1 Tahun Mutqin 30 Juz
-
Pesantren Tahfidz SMP/SMA: 3 Tahun Mutqin 30 Juz
-
Temukan Strategi Jitu Meningkatkan Penjualan Online Anda!
Kesimpulan:
Pendapat yang menyatakan bahwa menyambung listrik langsung tanpa membayar itu dibolehkan karena listrik merupakan milik umum, tidaklah benar. Jika penguasa saat ini memutuskan untuk menjual aliran listrik, dan bukan menggratiskannya, maka kita harus tunduk pada kebijakan tersebut, berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
"Kaum muslimin (bermuamalah) menurut syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram." (HR. Tirmidzi, no. 1352, hadits shahih).
Wallāhu a'lam.
Rujukan: KH. Muhammad Shiddiq Al-Jawi (12 Agustus 2024).
RuangMuamalah.id didukung oleh pembaca. Kami dapat memperoleh komisi afiliasi ketika Anda membeli melalui tautan di situs web kami. Komisi afiliasi ini kami gunakan untuk pengelolaan website. Terima kasih.
Ikuti kami juga di Google News Publisher untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru dari gawai Anda.