Skip to main content
Ilustrasi Tabungan Emas.

Hukum Syariat Islam Terkait Investasi Tabungan Emas Di Pegadaian

Apakah Tabungan Emas di Pegadaian benar-benar aman dan sesuai aturan syariah? Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui sebelum memutuskan. Cari tahu detail lengkapnya di sini!

Iklan Afiliasi

DAFTAR ISI

Sekilas Tentang Tabungan Emas Pegadaian

Tabungan Emas  merupakan salah satu layanan dari Pegadaian yang memungkinkan nasabah untuk membeli serta menjual emas dengan fasilitas penitipan. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Nasabah membuka rekening Tabungan Emas di Pegadaian dengan mengisi formulir dan membayar biaya administrasi sebesar Rp 10.000.
  2. Nasabah juga membayar biaya penitipan untuk jangka waktu 12 bulan sebesar Rp 30.000.
  3. Pembelian emas dilakukan dalam satuan 0,01 gram dengan harga Rp 5.520 per kelipatan 0,01 gram (berdasarkan harga per 23 Maret 2017). Sebagai contoh, jika membeli 1 gram emas, total biayanya adalah Rp 552.000 (Rp 5.520 x 100).
  4. Jika nasabah membutuhkan uang tunai, mereka bisa menjual kembali (buyback) emas minimal 1 gram dengan harga Rp 530.000, lebih rendah dari harga pembelian.
  5. Nasabah juga dapat memesan emas batangan dalam ukuran 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, atau 100gr, dengan membayar biaya cetak tambahan.

Untuk lebih lengkapnya dapat merujuk ke https://sahabat.pegadaian.co.id/artikel/emas/cara-menabung-emas-di-pegadaian

Iklan Afiliasi

Mengapa Tabungan Emas di Pegadaian dianggap haram?

Ini empat alasan utamanya:

Pegadaian menjual emas yang belum dimiliki

Pegadaian dinilai menjual emas yang belum dimiliki secara fisik pada saat akad berlangsung, karena emas tersebut belum dicetak. Dalam Islam, jual-beli barang yang belum dimiliki tidak diperbolehkan. Nabi SAW bersabda, "Jangan menjual barang yang belum ada di sisimu" (THR Ahmad). Imam Taqiyuddin An Nabhani menjelaskan, kalimat ini berarti barang yang belum menjadi milik penjual (maa laysa fii milkika). (Imam Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, II/288).

Tidak ada serah terima fisik secara langsung

Pada transaksi ini, nasabah hanya menyerahkan uang tetapi tidak langsung menerima emas secara fisik. Menurut syariah, emas termasuk dalam enam barang ribawi yang mewajibkan adanya serah terima fisik secara langsung (taqabudh), sebagaimana hadits Nabi SAW, "Emas dengan emas, perak dengan perak, harus sama takarannya dan dilakukan secara kontan." (HR Muslim, no 1587). Oleh karena itu, setiap transaksi emas harus ada serah terima fisik, bukan hanya dicatat dalam buku tabungan.

Adanya unsur riba dalam akad penitipan

Pada akad penitipan, terdapat unsur riba pada dua aspek, yaitu biaya penitipan dan harga buyback yang berbeda dari harga emas saat pembelian. Penitipan ini bukan berupa emas fisik, melainkan penitipan uang yang tidak dapat dianggap sebagai titipan (wadi'ah) melainkan qardh (pinjaman). Biaya penitipan ini adalah riba karena merupakan tambahan atas pinjaman. Selain itu, buyback yang dilakukan bukanlah penjualan kembali emas, melainkan pengembalian uang dengan nilai yang berbeda, yang dianggap riba.

Terdapat multiakad yang dilarang syariah

Transaksi ini melibatkan gabungan akad jual-beli dan akad qardh, yang dalam syariah dianggap sebagai multiakad terlarang. Nabi SAW melarang adanya dua kesepakatan dalam satu transaksi, seperti disebutkan dalam hadits, "Nabi SAW melarang dua akad dalam satu transaksi" (THR Ahmad).

Iklan Afiliasi

Wallahu a'lam.

 

Rujukan: KH. Muhammad Shiddiq Al Jawi.

 

RuangMuamalah.id didukung oleh pembaca. Kami dapat memperoleh komisi afiliasi ketika Anda membeli melalui tautan di situs web kami. Komisi afiliasi ini kami gunakan untuk pengelolaan website. Terima kasih.

Ikuti kami juga di Google News Publisher untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru dari gawai Anda.