Skip to main content
Ilustrasi Orang Jual Beli. Sumber: hamirdin.blogspot.com

Konsep-konsep Kepemilikan Harta Menurut Hukum Syari'at Islam (1/3)

Berikut akan kami bagikan secara maraton Materi Konversi Bisnis Syariah oleh Ustadz Fauzan Al-Banjari, yaitu bagian: KEPEMILIKAN HARTA DALAM ISLAM (Bagian 1/3)

DAFTAR ISI

Konsep Kepemilikan Harta Menurut Syariah Islam.

Konsepsi tentang hak milik merupakan fondasi yang penting dalam sistem ekonomi dan bisnis. Paradigma tentang konsep kepemilikan akan membangun persepsi tehadap konsep pembangunan ekonomi. Ekonomi konvensional memiliki pandangan bahwa manusia adalah pemilik mutlak seluruh sumber daya ekonomi, sehingga manusia bebas memanfaatkannya secara bebas sesuai keinginannya.

Iklan Afiliasi

Ekonomi kapitalisme lebih menghargai kepemilikan individu dari pada hak milik sosial, sedangkan sosialisme mengutamakan hak milik sosial dan meniadakan hak milik individu. Pandangan ekstrim kapitalisme dan sosialisme tentang hak milik ini ternyata menimbulkan implikasi yang serius terhadap kehidupan perekonomian.

Islam memiliki pandangan tersendiri yang khas tentang hak milik, sebab ia di-ekstrasi dari Al-Qur'an dan Al-Hadis. Terdapat prinsip-prinsip yang khas tentang kepemilikan di dalam Islam. Dalam pandangan Islam pemilik mutlak seluruh alam semesta adalah Allah SWT sedangkan manusia adalah pemilik relatif.

Kepemilikan manusia terikat dengan aturan Allah tentang izin-izin kepemilikan atas segala sumber daya ekonomi (harta) di alam semesta. Kesadaran bahwa kepemilikan manusia atas sumber daya ekonomi akan dipertanggungjawabkan kepada Allah di akhirat yang akan mendorong manusia untuk berhati-hati untuk mememiliki dan mengelola harta tersebut.

Prinsip-prinsip Kepemilikan Dalam Islam

Prinsip Pertama, Seluruh Alam Semesta Hakikinya Adalah Milik Allah Sang Khalik.

Kepunyaan Allah-lah segala yang ada di langit dan di bumi; dan kepada Allahlah dikembalikan segala urusan.” (TQS. Ali Imran: 109)
Berikanlah kepada mereka harta Allah yang telah dia berikan kepada kalian” (TQS. An-Nur: 33)

Iklan Afiliasi

Segala yang ada di langit dan di bumi hakikatnya adalah milik Allah semata. Hanya saja, Allah SWT telah melimpahkan harta kekayaan tersebut kepada manusia untuk dikelola sekaligus memberikan hak kepemilikannya kepada manusia.

Prinsip Kedua, Kepemilikan Seseorang Atas Sesuatu Adalah Melalui Izin Syara’ (Syariat-Nya).

Meski secara umum harta kekayaan telah diserahkan Allah kepada manusia. Namun, bentuk penyerahannya adalah berupa istikhlaf (kewenangan untuk menguasai) hak milik tersebut. Sebagaimana firmannya:
Nafkahkanlah harta apa saja yang telah Allah kuasakan kepemilikannya atas kalian.” (TQS. al-Hadid: 7)

Sedangkan, dalam hal kepemilikan real seseorang, maka syariah telah memberikan syarat, yaitu harus ada izin dari Allah bagi orang tersebut untuk memilikinya. Harta kekayaan hanya bisa dimiliki oleh seseorang apabila yang bersangkutan mendapatkan izin dari Allah SWT untuk memilikinya. Dan izin tersebut berupa pengakuan dari Allah atas mereka.

Bentuk izin dari Allah atas kepemilikan real seseorang telah disebutkan oleh syariah dengan dalil yang terperinci tentang sebab-sebab kepemilikan dan sebab-sebab pengembangan kepemilikan.

Iklan Afiliasi

Sebab-sebab kepemilikan adalah perolehan harta untuk yang pertama kalinya atau perolehan harta pada mulanya (yang sebelumnya belum dimiliki). Adapun sebab-sebab pengembangan kepemilikan adalah perbanyakan kuantitas harta yang sudah dimiliki; artinya harta tersebut memang sudah ada, hanya kemudian dikembangkan dan ditingkatkan jumlahnya.

Dengan menelaah hukum-hukum syariah yang menentukan kepemilikan seseorang atas harta, diperoleh kesimpulan bahwa sebab-sebab kepemilikan dalam Islam hanya terbatas pada 5 (lima) sebab, sedangkan sebab-sebab pengembangan kepemilikan terbatas pada 3 (tiga) sebab.

Sebab-sebab kepemilikan yaitu:

  1. Bekerja,
  2. Waris,
  3. Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup,
  4. pemberian harta negara untuk rakyat berupa tanah pertanian, barang dan uang modal.
  5. Harta yang diperoleh individu tanpa berusaha seperti hibah, hadiah, wasiat, diyat, mahar, barang temuan, santunan untuk kepala pemerintahan

Sebab-sebab pengembangan kepemilikan yaitu:

  1. Pertanian,
  2. Perdagangan,
  3. dan Industri.

Dalil rincinya silahkan merujuk ke kitab Nizhom iqtishadi fil Islam (Sistem Ekonomi Islam) Karya Imam Taqiyuddin an-Nabhani.

 

Dikutip dari, Materi OnTrain 100 Mentor Konversi Bisnis Syariah, oleh Ustadz Fauzan Al-Banjari

 


RuangMuamalah.id didukung oleh pembaca. Kami dapat memperoleh komisi afiliasi ketika Anda membeli melalui tautan di situs web kami. Komisi afiliasi ini kami gunakan untuk pengelolaan website dan perpanjangan sewa domain serta hosting. Jazakallah khoir.


 

 

 

#KepemilikanHartaDalamIslam, #KonversiBisnisSyariah, #ArtikelUstadzFauzanAl-Banjari