Konsep-konsep Kepemilikan Harta Menurut Hukum Syari'at Islam (3/3)
Berikut akan kami bagikan secara maraton Materi Konversi Bisnis Syariah oleh Ustadz Fauzan Al-Banjari, yaitu bagian: KEPEMILIKAN HARTA DALAM ISLAM (Bagian 3/3)
DAFTAR ISI
Prinsip Keempat, Syara’ Telah Menetapkan Metode Kepengelolaan Kepemilikan.
Pengelolaan kepemilikan adalah sekumpulan tatacara (kaifiyah) -berupa hukum-hukum syara’- yang wajib dipegang seorang muslim tatkala ia memanfaatkan harta yang dimilikinya.
Mengapa seorang muslim wajib menggunakan cara-cara yang dibenarkan Asy Syari’ (Allah SWT) dalam mengelola harta miliknya? Sebab, harta dalam pandangan Islam pada hakikatnya adalah milik Allah SWT.
Sewa Domain, Hosting, dan VPS untuk Proyek Digital Anda! Sewa Domain, Hosting, Hingga VPS untuk Proyek Digital Anda! Tingkatkan SEO Website Dengan Ribuan Weblink Bebagai Topik! Mau Hemat Biaya Transfer Antar Bank dan Isi Saldo e-Wallet?Iklan Afiliasi
Maka dari itu, ketika Allah telah menyerahkan kepada manusia untuk menguasai harta, artinya adalah hanya melalui izin-Nya saja seorang muslim akan dinilai sah memanfaatkan harta tersebut. Izin Allah itu terwujud dalam bentuk sekumpulan hukum-hukum syara’.
Walhasil, setiap muslim yang telah secara sah memiliki harta tertentu maka ia berhak memanfaatkan dan mengembangkan hartanya. Hanya saja dalam pengelolaan harta yang telah dimilikinya tersebut seorang ia wajib terikat dengan ketentuan-ketentuan hukum syara’ yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan.
Secara garis besar, pengelolaan kepemilikan mencakup dua kegiatan. Pertama, pembelanjaan harta (infaqul mal). Kedua, pengembangan harta (tanmiyatul mal).
Pembelanjaan Harta
Pembelanjaan harta (infaqul mal) adalah pemberian harta tanpa adanya kompensasi (An-Nabhani, 1990). Dalam pembelanjaan harta milik individu yang ada, Islam memberikan tuntunan bahwa harta tersebut pertama-tama haruslah dimanfaatkan untuk nafkah wajib seperti nafkah keluarga, infak fi sabilillah, membayar zakat, dan lain-lain.
-
Jasa Pembuatan Aplikasi Smartphone (Gawai) Android OS
-
Jasa Backlink DoFollow Berkualitas Dari Berbagai Topik
-
Pembuatan Aplikasi Berbasis Web Sistem Manajemen Sekolah
-
Jasa Pembuatan Software Desktop PC dan Laptop Microsoft Windows
Kemudian nafkah sunnah seperti sedekah, hadiah dan lain-lain. Baru kemudian dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah. Dan hendaknya harta tersebut tidak dimanfaatkan untuk sesuatu yang terlarang seperti untuk membeli barang-barang yang haram seperti minuman keras, babi, dan lain-lain.
Pengembangan Harta
Pengembangan harta (tanmiyatul mal) adalah kegiatan memperbanyak jumlah harta yang telah dimiliki (An-Nabhani, 1990). Seorang muslim yang ingin mengembangkan harta yang telah dimiliki, wajib terikat dengan ketentuan Islam berkaitan dengan pengembangan harta.
Secara umum Islam telah memberikan tuntunan pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja sama syirkah yang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian, maupun perdagangan. Selain itu Islam juga melarang pengembangan harta yang terlarang seperti dengan jalan aktivitas riba, judi, serta aktivitas terlarang lainnya.
Pengelolaan kepemilikan yang terkait kepemilikan umum (collective property), maka syariat telah menjadikannya menjadi hak negara saja, karena negara adalah wakil ummat.
Haji dan Umroh Dengan Travel Amanah Sesuai Sunnah Nabi SAW! Temukan Strategi Jitu Meningkatkan Penjualan Online Anda! Cara Nulis Iklan Yang Klik Dengan Berbagai Target Pasar Bisnis Anda Mau Anak Usia Dini Anda Bisa Lancar Membaca Dan Menulis Al-Qur’an?Iklan Afiliasi
Meskipun menyerahkan kepada negara untuk mengelolanya, namun Allah SWT telah melarang negara untuk mengelola kepemilikan umum (collective property) tersebut dengan jalan menyerahkan penguasaannya kepada orang tertentu.
Sementara mengelola dengan selain dengan cara tersebut diperbolehkan, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara'.
Adapun pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan negara (state property) dan kepemilikan individu (private property), nampak jelas dalam hukum-hukum tentang baitul mal serta hukum-hukum muamalah, seperti jual-beli, gadai (rahn), dan sebagainya.
As Syari' juga telah memperbolehkan negara dan individu untuk mengelola masing-masing kepemilikannya, dengan cara tukar menukar (mubadalah) atau diberikan untuk orang tertentu ataupun dengan cara lain, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara’.
Semoga semua yang dijelaskan di atas dapat memberikan gambaran kepada sahabat konsultan bisnis semua tentang kepemilikan harta menurut Islam. Pembahasan ini penting karena menjadi pondasi dalam masalah kepengelolaan harta-harta kekayaan dalam Islam.
Dikutip dari, Materi OnTrain 100 Mentor Konversi Bisnis Syariah, oleh Ustadz Fauzan Al-Banjari.
RuangMuamalah.id didukung oleh pembaca. Kami dapat memperoleh komisi afiliasi ketika Anda membeli melalui tautan di situs web kami. Komisi afiliasi ini kami gunakan untuk pengelolaan website dan perpanjangan sewa domain serta hosting. Jazakallah khoir.
#KepemilikanHartaDalamIslam, #KonversiBisnisSyariah, #ArtikelUstadzFauzanAl-Banjari