Skip to main content
Ilustrasi Membayar Zakat. Sumber: muslimmatters.org

Memahami Esensi Zakat Dalam Bisnis Islami (Bagian 1 dari 3 tulisan)

Berikut akan kami bagikan secara maraton Materi Konversi Bisnis Syariah oleh Ustadz Fauzan Al-Banjari, yaitu bagian: Memahami Zakat Dalam Bisnis (Bagian 1/3):

DAFTAR ISI

Seorang Konsultan Bisnis Syariah harus memiliki tsaqofah yang diadopsinya terkait persoalan ini. Sebab zakat adalah wajib bagi sebagian bisnis dan tidak bagi sebagian yang lain.

Iklan Afiliasi

Zakat adalah Ibadah Mahdhah Bukan Muamalah

Zakat secara bahasa adalah an namaa’ yang berarti penambahan, bisa juga bermakna tathhir yang berarti penyucian. Secara istilah, zakat adalah sejumlah (nilai/ukuran) tertentu yang wajib dikeluarkan dari harta (yang jenisnya) tertentu pula. Zakat adalah salah satu ibadah mahdhah sebagaimana salat dan haji. Ini artinya, zakat sangat berhubungan antara manusia dengan Allah swt.

Islam dibangun di atas lima dasar; Mentauhidkan Allah (bersyahadat Laailaahaillallah dan Muhammad Rasulullah), mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan berangkat Haji.” (HR. Muslim)

Zakat hanya wajib atas kaum Muslim. Selain mereka tidak diambil. Allah berfirman:

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (TQS. Al Baqarah [2]: 43)

Iklan Afiliasi

Ketika Rasulullah mengutus Muadz bin Jabal ra. ke Yaman, beliau saw. bersabda,

Beritahukanlah kepada mereka (penduduk Yaman), bahwa Allah Swt telah mewajibkan atas mereka zakat, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka, untuk kemudian dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. Ibnu Majah dan Abu Daud)

Zakat adalah hak yang telah ditentukan, yang diwajibkan atas harta dan individu tertentu. Dikatakan hak, karena zakat memang wajib diambil dari orang yang memiliki kewajiban berzakat. Allah swt. berfirman:

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka.” (TQS. At Taubah: 103)

Iklan Afiliasi

Pembelanjaan zakat hanya diperuntukkan bagi kaum muslim yang meliputi delapan golongan yang telah ditentukan Allah. Allah berfirman:

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (TQS. At Taubah: 60)

 

Bersambung ke bagian kedua

 

Dikutip dan diedit dari Materi OnTrain 100 Mentor Konversi Bisnis Syariah berjudul "Memahami Zakat Dalam Bisnis" oleh Ustadz Fauzan Al-Banjari.

 


RuangMuamalah.id didukung oleh pembaca. Kami dapat memperoleh komisi afiliasi ketika Anda membeli melalui tautan di situs web kami. Komisi afiliasi ini kami gunakan untuk pengelolaan website dan perpanjangan sewa domain serta hosting. Jazakallah khoir.


 

 

 

#KonversiBisnisSyariah, #ArtikelUstadzFauzanAl-Banjari, #ZakatDalamBisnis