Memahami Esensi Zakat Dalam Bisnis Islami (Bagian 3 dari 3 tulisan)
Berikut akan kami bagikan secara maraton Materi Konversi Bisnis Syariah oleh Ustadz Fauzan Al-Banjari, yaitu bagian: Memahami Zakat Dalam Bisnis (Bagian 3/3):
DAFTAR ISI
- Zakat Profesi Hukumnya Batil
- Memproduktifkan Zakat
- Zakat adalah ibadah mahdhah yang kepengelolaannya harus datang dari penjelasan dalil
- Dana zakat bukan milik amil, namun milik delapan asnaf (QS. at Taubah : 60).
- Amil wajib hukumnya menyalurkan dana zakat kepada delapan asnaf.
- Jika amil bersedia menanggung risiko dari investasi zakat, tidak berarti amil boleh menginvestasikannya.
- Jika menurut amil penundaan pembagian zakat tidak menimbulkan dharar (bahaya) bagi delapan asnaf karena dana zakat diinvestasikan lebih dahulu oleh amil tak berarti lalu amil boleh menginvestasikan zakat.
- Amil adalah sebuah institusi ibadah maaliyah sosial, bukan institusi muamalah bisnis.
Seorang Konsultan Bisnis Syariah harus memiliki tsaqofah yang diadopsinya terkait persoalan ini. Sebab zakat adalah wajib bagi sebagian bisnis dan tidak bagi sebagian yang lain.
Zakat Profesi Hukumnya Batil
Zakat profesi adalah sesuatu yang baru didalam fiqih Islam. zakat jenis ini digagas oleh beberapa ulama kontemporer. Menurut para penggagasnya ini, zakat profesi dikenal dengan istilah zakah rawatib al-muwazhaffin (zakat gaji pegawai) atau zakah kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah (zakat hasil pekerjaan dan profesi swasta).
Terdapat khilafiyah (perbedaan pendapat) terkait hal ini. Ada sebagian yang membolehkan zakat profesi, seperti Syeikh Abdul Wahhab Khallaf, Syeikh Abu Zahrah, Yusuf Qaradhawi, Prof. Didin Hafidhuddin, Quraisy Syihab, Majelis Tarjih Muhammadiyah, MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Namun ada pula sebagian yang tidak setuju dan tidak membolehkan zakat profesi, dengan alasan utama bahwa zakat profesi tidak pernah dicontohkan oleh Nabi SAW. Mereka misalnya Dr. Wahbah Az Zuhaili, Prof. Ali As Salus, Syeikh Bin Baz, Syeikh Muhammad bin Shaleh Utsaimin, Hai`ah Kibaril Ulama, Dewan Hisbah PERSIS, dan juga Bahtsul Masail NU.
Sewa Domain, Hosting, dan VPS untuk Proyek Digital Anda! Sewa Domain, Hosting, Hingga VPS untuk Proyek Digital Anda! Tingkatkan SEO Website Dengan Ribuan Weblink Bebagai Topik! Mau Hemat Biaya Transfer Antar Bank dan Isi Saldo e-Wallet?Iklan Afiliasi
Zakat profesi menurut kami tidak dibenarkan. Sebab tidak ada dalil yang secara sharih (jelas) dan tsabit (kokoh) yang menjelaskan tentang zakat profesi baik dari al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ Shahabat dan Qiyas.
Zakat menurut pendapat kami adalah bagian dari ibadah mahdhah dan bukan bagian dari muamalah yang oleh karenanya berlaku hukum-hukum ibadah mahdhah. Sedangkan untuk perkara ibadah mahdhah maka terdapat kaidah bahwa ibadah mahdah tidak dapat dikerjakan sebelum ada dalil yang memerintahkannya.
Dan barang siapa mengamalkan sesuatu dalam perkara ini yang tidak mengikuti rasul maka ia tertolak, sebagai sabda baginda Rasulullah SAW:
“Barang siapa yang membuat suatu amalan dalam agama kita ini yang tidak ada tuntunannya (contohnya), maka amalan tersebut tertolak”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan kaidah-kaidah syara’ yang mahsyur tentang ibadah mahdhah:
“Hukum asal dari ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya.”
"Hukum asal ibadah adalah tauqif dan ittiba' (bersumber pada ketetapan Allah dan mengikuti Rasul)”
“Sesungguhnya hukum-hukum tentang ibadah, makanan, pakaian, minuman dan akhlaq tidak dapat direka-reka (dicari-cari ‘illat hukumnya), semua ketentuannya berdasarkan nash saja.”
Sepemahaman kami tidak ada dalil yang memerintahkan tentang zakat profesi selain dalil-dalil umum didalam Al-Qur’an yang memerintahkan untuk berinfak dan shadaqah, serta ijtihad sebagian sahabat tentang Al-maal al-mustafaad.
Al-maal al-mustafaad adalah setiap harta baru yang diperoleh seorang muslim melalui salah satu cara kepemilikan yang disyariatkan, seperti waris, hibah, upah pekerjaan, dan yang semisalnya.
Al-Qardhawi mengambil pendapat sebagian sahabat (seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud) dan sebagian tabi’in (seperti Az-Zuhri, Hasan Bashri, dan Makhul) yang mengeluarkan zakat dari al-maal al-mustafaad pada saat menerimanya, tanpa mensyaratkan haul (dimiliki selama satu tahun qamariyah).
-
Pembuatan Aplikasi Berbasis Web Sistem Manajemen Sekolah
-
Jasa Pembuatan Software Desktop PC dan Laptop Microsoft Windows
-
Jasa Pembuatan Aplikasi Smartphone (Gawai) Android OS
-
Jasa Pembuatan Hingga Kustomasi Aplikasi Berbasis Website
Namun jumhur ulama dari kalangan sahabat mengatakan tidak wajibnya Al-maal al-mustafaad, hingga memenuhi syarat berlalunya haul. Inilah pendapat sahabat Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Juga pendapat imam mazhab yang empat.
Zakat profesi menurut kami tidak boleh ditarik oleh pengusaha kepada karyawannya, dengan memotong gaji mereka setiap bulan dengan alasan zakat. Sebab dalil-dalil yang dijadikan sandaran atas zakat profesi tersebut lemah. Wallahu’alam.
Memproduktifkan Zakat
Tauzhiif az zakat (memproduktifkan zakat) atau istitsmar az zakat (menginvestasikan zakat) adalah perkara baru yang digagas oleh ulama kontemporer. Melihat potensi dana zakat yang besar dan juga kemiskinan yang melanda umat mereka berpendapat daripada harta zakat langsung dibagikan maka akan lebih baik diproduktifkan terlebih dahulu.
Sehingga dana zakat oleh mereka (amil) diinvestasikan terlebih dahulu dan ditunda pembagiannya kepada delapan asnaf yang berhak menerimanya.
Menurut pendapat kami pandangan ini keliru dan batil. Ada beberapa alasan yang menurut kami mengapa pendapat ini tidak sesuai syariah:
Zakat adalah ibadah mahdhah yang kepengelolaannya harus datang dari penjelasan dalil
Dan terbatas pada apa saja yang dijelaskan oleh dalil. Faktanya, tidak ada dalil yang membolehkan untuk menginvestasikan zakat.
Dana zakat bukan milik amil, namun milik delapan asnaf (QS. at Taubah : 60).
Sudah maklum dalam syariah, bahwa yang tidak memiliki berarti tidak boleh men-tasharruf-kan. Men-tasharruf-kan sesuatu yang tidak dimiliki adalah batil menurut syara’.
Karena itulah Nabi SAW bersabda, "Janganlah kamu menjual apa yang bukan milikmu." (laa tabi' maa laysa 'indaka). (HR Ahmad).
Amil wajib hukumnya menyalurkan dana zakat kepada delapan asnaf.
Jika dana zakat diinvestasikan, berarti amil meninggalkan kewajiban itu dan berdosa. Suatu kewajiban pada dasarnya tidak boleh ditinggalkan, kecuali demi mengerjakan kewajiban lain yang lebih penting.
Healing With Quran: 1 Bulan Bersama Al Quran Gap Year With Quran: 1 Tahun Mutqin 30 Juz Pesantren Tahfidz SMP/SMA: 3 Tahun Mutqin 30 Juz Mau Anak Usia Dini Anda Bisa Lancar Membaca Dan Menulis Al-Qur’an?Iklan Afiliasi
Kaidah fiqih menyebutkan,"Laa yutraku waajib illa li waajib." (Suatu kewajiban tidak boleh ditingalkan kecuali karena mengerjakan kewajiban lain (yang lebih penting). (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir).
Andaikan benar fatwa yang menyatakan investasi zakat itu mubah (boleh), berarti amil telah meninggalkan yang wajib, demi mengerjakan yang mubah. Tentu tindakan ini tidak benar secara syar'i.
Jika amil bersedia menanggung risiko dari investasi zakat, tidak berarti amil boleh menginvestasikannya.
Sebab boleh tidaknya amil menginvestasikan dana zakat tidak tergantung pada sikap amil bersedia atau tidak menanggung risiko, namun bergantung ada tidaknya nash/dalil syar’i yang mengesahkan investasi zakat oleh amil. Padahal tidak ada satupun dalil yang membolehkan amil menginvestasikan zakat, baik dari Al Qur`an, As Sunnah, Ijma’, maupun Qiyas.
Jika menurut amil penundaan pembagian zakat tidak menimbulkan dharar (bahaya) bagi delapan asnaf karena dana zakat diinvestasikan lebih dahulu oleh amil tak berarti lalu amil boleh menginvestasikan zakat.
Sebab boleh tidaknya amil menginvestasikan dana zakat bukanlah tergantung pada ada tidaknya dharar atas delapan asnaf, namun bergantung ada tidaknya nash/dalil syar’i yang mengesahkan investasi zakat oleh amil. Padahal, seperti telah kami tegaskan, dalil ini tidak ada. Baik dari Al Qur`an, As Sunnah, Ijma’, maupun Qiyas. Jika ada mohon diberitahukan kepada kami.
Amil adalah sebuah institusi ibadah maaliyah sosial, bukan institusi muamalah bisnis.
Maka menempatkan amil dalam sebuah kerangka institusi muamalah bisnis, menurut kami merupakan sebuah kekeliruan berpikir pada ranah konseptual (kekeliruan metode/kaidah ijtihad oleh mujtahid).
Wallahu a'lam.
Dikutip dan diedit dari Materi OnTrain 100 Mentor Konversi Bisnis Syariah berjudul "Memahami Zakat Dalam Bisnis" oleh Ustadz Fauzan Al-Banjari.
RuangMuamalah.id didukung oleh pembaca. Kami dapat memperoleh komisi afiliasi ketika Anda membeli melalui tautan di situs web kami. Komisi afiliasi ini kami gunakan untuk pengelolaan website dan perpanjangan sewa domain serta hosting. Jazakallah khoir.
#KonversiBisnisSyariah, #ArtikelUstadzFauzanAl-Banjari, #ZakatDalamBisnis