Multi Akad (Hybrid Contract): Pengertian, Hukum dan Tarjih Hukum (1/2)
Sahabat, saat ini disekitar kita banyak akad bisnis yang dibuat sedemikian rupa untuk merealisasikan keinginan untung yang lebih besar atau meminimalkan kerugian. Bahkan akad dibuat hanya ingin untung dan menghilangkan resiko kerugian.
Untuk tujuan tersebut maka akad pun dibuat dengan bentuk yang bermacam-macam, ada yang dicampurkan (digabungkan) atau dipersyaratkan antar satu akad dengan akad yang lainnya.
Salah satunya yang telah banyak digunakan adalah sistem sewa beli (leasing) dalam kepemilikan kendaraan atau barang lainnya.
Selain di bisnis konvensional, ternyata penggabungan akad (multiakad) ini juga banyak terjadi diperbankan syari’ah, pegadaian syari’ah, BMT dan model pembiayaan lainnya.
Bagaimanakah sesungguhnya hukum syari’at Islam terkait dengan multiakad ini? Kami bawakan pendapat guru dan mentor bisnis syari’ah kami KH. Muhammad Shiddiq Al-jawi, sebagai berikut:
DAFTAR ISI
Sewa Domain, Hosting, dan VPS untuk Proyek Digital Anda! Sewa Domain, Hosting, Hingga VPS untuk Proyek Digital Anda! Tingkatkan SEO Website Dengan Ribuan Weblink Bebagai Topik! Mau Hemat Biaya Transfer Antar Bank dan Isi Saldo e-Wallet?Iklan Afiliasi
Pengertian Hybrid Contract (Multiakad)
Istilah multiakad adalah terjemahan bahasa Indonesia dari istilah-istilah aslinya dalam bahasa Arab, yaitu:
- al-‘uqud al-murakkabah,
- al-‘uqud al-maliyah al-murakkabah,
- al-jam’u bayna al-‘uqud,
- damju al-‘uqud.
Istilah al-‘uqud al-murakkabah digunakan oleh Nazih Hammad dalam kitabnya Al-’Uqud al-Murakkabah fi al-Fiqh al-Islami, hlm. 7.
Istilah al-‘uqud al-maliyah al-murakkabah digunakan oleh Abdullah al-’Imrani dalam kitabnya Al-‘Uqud al-Maliyah al-Murakkabah, hlm. 46.
Istilah al-jam’u bayna al-‘uqud digunakan oleh AAOIFI dalam kitab Al-Ma’yir asy-Syar’iyyah/Shariah Standards, edisi 2010, hlm. 347.
Adapun istilah damju al-‘uqud digunakan oleh Ismail Syandi dalam kitabnya Al-Musyarakah Al-Mutanaqishah, hlm. 17-18.
Istilah multiakad menurut penggagasnya didefinisikan sebagai kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu muamalah yang meliputi dua akad atau lebih, misalnya akad jual-beli dengan ijarah, akad jual-beli dengan hibah dan seterusnya.
Semua akibat hukum dari akad-akad gabungan itu, serta semua hak dan kewajiban yang ditimbulkannya, dianggap satu kesatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan, yang sama kedudukannya dengan akibat-akibat hukum dari satu akad.(1)
Aplikasi multiakad pada lembaga keuangan syari’ah cukup banyak dan beranekaragam. Diantaranya di bank syari’ah ada yang namanya akad Al-Murabahah lil Amir bi asy-Syira‘ (Murabahah KPP [Kepada Pemesan Pembelian]/Deferred Payment Sale).
Akad ini melibatkan tiga pihak yaitu: pembeli, lembaga keuangan dan penjual. Prosesnya, adalah:(2)
- pembeli (nasabah) memohon kepada lembaga keuangan untuk membeli barang, misal sepeda motor;
- lembaga keuangan kemudian membeli barang dari penjual (dealer motor) secara kontan;
- lembaga keuangan selanjutnya menjual lagi barang itu kepada pembeli dengan harga lebih tinggi, baik secara kontan, angsuran, atau bertempo
Pada Murabahah KPP ini terdapat dua akad yang digabungkan. Pertama: akad jual-beli antara lembaga keuangan dan penjual (dealer motor). Kedua: akad jual-beli antara lembaga keuangan dan pembeli (nasabah).
Kedua akad ini digabungkan menjadi satu akad dalam sebuah multiakad yang diberi nama Murabahah KPP (yang sering disingkat Murabahah saja).
Perlu diberi catatan di sini, bahwa akad Murabahah KPP ini tidak sama persis dengan akad murabahah yang asli, yaitu jual-beli pada harga modal (pokok) dengan tambahan keuntungan yang diketahui dan disepakati oleh penjual dan pembeli.
Jadi, dalam murabahah asli hanya ada dua pihak, yaitu penjual dan pembeli, sedangkan murabahah di bank syariah ada tiga pihak yaitu: penjual, pembeli, dan lembaga keuangan syariah.(3)
Contoh lain aplikasi multiakad adalah akad pembiayaan talangan haji, yang menggabungkan akad qardh (utang-piutang) dengan akad ijarah (jasa pengurusan haji); juga akad gadai syari’ah yang menggabungkan akad rahn (gadai) dengan akad ijarah (jasa penitipan barang gadai).
Contoh lain adalah akad asuransi syari’ah, yang menggabungkan akad hibah (tabarru’) dengan akad ijarah (jasa pengelolaan dana premi asuransi), atau kadang digabung lagi dengan akad ketiga yaitu akad syirkah mudharabah.
Contoh lainnya lagi adalah akad leasing syariah, atau IMBT (Ijarah Muntahiyah bi Tamlik), yang menggabungkan akad ijarah (sewa aset) dengan akad hibah atau jual-beli aset pada akhir akad.
Pendek kata, aplikasi multiakad memang cukup banyak dan beranekaragam dalam muamalah kontemporer.
-
Jasa Pembuatan Aplikasi Smartphone (Gawai) Android OS
-
Jasa Pembuatan Hingga Kustomasi Aplikasi Berbasis Website
-
Pembuatan Aplikasi Berbasis Web Sistem Manajemen Sekolah
-
Jasa Backlink DoFollow Berkualitas Dari Berbagai Topik
Hukum Multiakad
Terdapat khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama mengenai boleh-tidaknya multiakad.
Pertama: pendapat yang membolehkan.
Ini adalah pendapat Imam Asyhab dari mazhab Maliki (Hithab, Tahrir al-Kalam fi Masa’il al-Iltizam, hlm. 353), juga pendapat Imam Ibnu Taimiyah dari mazhab Hanbali. (4)
Dalil pendapat pertama ini antara lain kaidah fikih yang berbunyi:
“Hukum asal muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”
Berdasarkan kaidah ini, penggabungan dua akad atau lebih dibolehkan karena tidak ada dalil yang melarangnya.
Adapun nash-nash yang secara lahiriah melarang penggabungan dua akad tidak dipahami sebagai larangan mutlak, melainkan larangan karena disertai unsur keharaman (mahzhurat), seperti gharar (ketidakpastian), riba, dan sebagainya. (5)
Kedua: pendapat yang mengharamkannya.
Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Ini adalah pendapat ulama mazhab Hanafi (Al-Marghinani, Al-Hidayah, 3/53), dan pendapat ulama mazhab Syafii (As-Syarbaini, Mughni al-Muhtaj, 2/42).
Pendapat ini juga merupakan satu versi pendapat (riwayat) ulama mazhab Maliki (Hithab, Tahrir al-Kalam fi Masa’il al-Iltizam, hlm. 353), dan satu versi pendapat (riwayat) dari dua pendapat dalam mazhab Hanbali (Ibnu Muflih, Al-Mubdi’, 5/54).(6)
Dalil pendapat kedua ini adalah hadis-hadis yang melarang dua syarat atau dua akad, antara lain adalah hadis Hakim bin Hizam ra. yang berkata:
Nabi saw. telah melarang aku dari empat macam jual-beli yaitu: (1) menggabungkan salaf (jual-beli salam/pesan) dan jual-beli; (2) dua syarat dalam satu jual-beli; (3) menjual apa yang tidak ada pada dirimu; (4) mengambil laba dari apa yang tak kamu jamin [kerugiannya]. (HR. ath-Thabrani).
Dalil lainnya adalah hadis berikut:
“Nabi saw. telah melarang adanya dua jual-beli dalam satu jual-beli” (HR. at-Tirmidzi).
Ada juga hadis yang menyebutkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:
“Tidak halal menggabungkan salaf (jual-beli salam/pesan) dan jual-beli; tak halal pula adanya dua syarat dalam satu jual-beli” (HR. Abu Dawud).
Ibnu Mas’ud ra. juga menuturkan bahwa:
Nabi saw. telah melarang dua kesepakatan [akad] dalam satu kesepakatan akad. (HR. Ahmad)
Hadis-hadis di atas telah menunjukkan adanya larangan penggabungan (ijtima’) lebih dari satu akad ke dalam satu akad.(7)
Bersambung ke bagian dua ...
Gap Year With Quran: 1 Tahun Mutqin 30 Juz Healing With Quran: 1 Bulan Bersama Al Quran Pesantren Tahfidz SMP/SMA: 3 Tahun Mutqin 30 Juz Temukan Strategi Jitu Meningkatkan Penjualan Online Anda!Iklan Afiliasi
Catatan Kaki:
- Nazih Hammad, Al-’Uqud Al-Murakkabah fi al-Fiqh al-Islami, hlm. 7; Abdullah al-’Imrani, Al-‘Uqud al-Maliyah al-Murakkabah, hlm. 46.
- Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, hlm.107; Ayid Sya’rawi, Al-Masharif al-Islamiyah, hlm. 412
- Shalah ash-Shawi & Abdullah Mushlih, Ma La Yasa’u at-Tajiru Jahlahu, hlm. 77; Abdur Rouf Hamzah, Al-Bay’ fi al-Fiqh al-Islami, hlm. 15; Ayid Sya’rawi, Al-Masharif al-Islamiyah, hlm. 399; dst
- Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, 29/132), dan pendapat Imam At-Tasuli, dalam kitabnya Al-Bahjah, 2/14
- Ismail Syandi, Al-Musyarakah Al-Mutanaqishah, hlm. 18
- Ismail Syandi, Al-Musyarakah al-Mutanaqishah, hlm. 18
- Ismail Syandi, Al-Musyarakah al-Mutanaqishah, hlm. 19; Taqiyuddin Nabhani, As-Syakhshiyah al-Islamiyah, 2/308
Sumber: ebook Akad Bisnis Syariah oleh Ustadz Fauzan Al Banjari
RuangMuamalah.id didukung oleh pembaca. Kami dapat memperoleh komisi afiliasi ketika Anda membeli melalui tautan di situs web kami. Komisi afiliasi ini kami gunakan untuk pengelolaan website dan perpanjangan sewa domain serta hosting. Jazakallah khoir.
#KonversiBisnisSyariah, #ArtikelUstadzFauzanAl-Banjari, Tentang Multi Akad