Skip to main content
Ilustrasi Perjudian

Sanksi Pemain & Bandar Judi Dan Bagaimana Memberantas Judi Online

Menurut hukum Islam, apa sanksi bagi pemain judi dan bagaimana pula hukuman bagi bandar judi? Bagaimana Islam memberantas perjudian apalagi judi online yang hari ini merebak?

 

DAFTAR ISI

Sanksi Pidana Syariah Bagi Pemain dan Bandar Judi 🎲🚫

Dalam syariah, sanksi bagi pemain dan bandar judi dikenal sebagai ta’zīr. Apa itu ta’zīr? Ta’zīr adalah hukuman bagi pelanggaran syariah yang tidak memiliki nash (dalil) khusus terkait jenis sanksi maupun kaffarah (tebusan). 📜 (‘Abdurrahmān Al-Mālikī, Nizhām Al-‘Uqūbāt, [Beirut: Dârul Ummah], Cetakan II, 1990, hlm. 17-22).

Pelanggaran Syariah dan Ta’zīr

Pada dasarnya, semua tindakan kriminal menurut standar syariah Islam (Al-Qur’an dan As-Sunnah) yang tidak memiliki sanksi khusus dari keduanya termasuk dalam kategori ta’zīr. Pelanggaran pidana dalam Islam dibagi menjadi dua jenis:

  1. Tarkul fardhi: Meninggalkan kewajiban syariah.
  2. Irtikābul harām: Melakukan hal yang dilarang oleh syariah. 🕌

Contoh tarkul fardhi:

  • Tidak melaksanakan sholat wajib.
  • Tidak berpuasa saat Ramadhan.
  • Tidak membayar zakat.
  • Tidak menutup aurat bagi wanita muslimah. 🧕
  • Tidak membayar utang.

Contoh irtikābul harām:

  • Bertransaksi riba.
  • Melakukan suap (risywah).
  • Minum minuman keras (khamr). 🍷
  • Berjudi (qimār/maysir). 🎲

Iklan Afiliasi

Macam-Macam Sanksi Ta’zīr

Qadhi (hakim syariah) memiliki wewenang untuk menentukan jenis dan kadar hukuman ta’zīr yang akan dijatuhkan kepada pemain dan bandar judi. Ada beberapa jenis sanksi yang dapat dipilih, antara lain:

  1. Hukuman mati (al-qatl).
  2. Penyaliban (ash-shalb).
  3. Penjara (al-habs). 🏛️
  4. Pengucilan sosial (al-hajr).
  5. Pengasingan (an-nafyu).
  6. Cambuk maksimal 10 kali (al-jild). 🔨
  7. Denda finansial (al-gharāmah).
  8. Pemusnahan barang bukti (itlâful mâl).
  9. Publikasi di media massa (at-tasyhîr).
  10. Nasihat (al-wa’zhu). 🗣️
  11. Celaan oleh hakim (al-taubīkh).

Sanksi ini disesuaikan oleh Qadhi berdasarkan kondisi pelaku, termasuk bagi bandar judi besar yang mungkin dijatuhi hukuman mati. (‘Abdurrahmān Al-Mālikī, Nizhām Al-‘Uqūbāt, hlm. 157-175).

Judi dan Larangannya Dalam Islam

Berjudi dianggap sebagai aqad batil, artinya perolehan harta dari judi tidak sah dimiliki oleh seorang Muslim. Ini selaras dengan firman Allah dalam QS Al-Ma’idah: 90, yang dengan tegas melarang judi: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah najis, termasuk perbuatan setan. Jauhilah agar kamu beruntung." 💡 (TQS Al-Ma'idah: 90)

Syekh ‘Abdurrahmān Al-Mālikī juga menekankan bahwa setiap orang yang mengakuisisi harta melalui akad batil seperti judi, harus dihukum cambuk maksimal 10 kali dan dipenjara hingga dua tahun.

Iklan Afiliasi

Pemberantasan Judi Online

Kami meyakini pemberantasan judi online secara khusus yang merebak saat ini, ataupun pemberantasan judi secara umum, tidak akan pernah tuntas, kecuali dalam sistem hukum Islam yang dijalankan dengan baik oleh seorang Imam (Khalifah) yang memimpin negara Khilafah.

Pemberantasan judi online yang dilaksanakan oleh sistem hukum sekuler sekarang, sebaik apapun pelaksanaannya, kami yakini hanya akan seperti memberantas gejala suatu penyakit, namun tidak akan pernah memberantas sumber penyakitnya itu sendiri, yang sesungguhnya berpangkal secara mendalam pada pandangan hidup sekuler-kapitalisme dari Barat, utamanya paham naf’iyyah (utilitarianisme) dan mut’ah jasadiyah (hedonisme). Kedua paham ini berpangkal pada dasar ideologi Barat, yaitu sekulerisme (fashlud dīn ‘an al-hayāh). (Taqiyuddin An-Nabhani, Nizhām Al-Islām, hlm. 65).

Utilitarianisme adalah paham yang memandang baik buruknya suatu perbuatan itu diukur berdasarkan manfaat yang dihasilkan dari suatu perbuatan. Sedang hedonisme adalah paham yang menganggap bahwa kebahagiaan manusia itu didapatkan dengan memenuhi kesenangan atau kepuasan secara pribadi, khususnya kesenangan yang bersifat jasadiyah (fisik), seperti kepuasan seksual, kepuasan harta, kepuasan jabatan, dsb.

Jika Khilafah berdiri, Khalifah akan memimpin secara langsung pemberantasan segala kemaksiatan dan kejahatan, apa pun bentuknya, termasuk judi. Khalifah akan membentuk sistem hukum Islam yang kokoh, dengan mengokohkan 3 (tiga) unsur yang ada dalam suatu sistem hukum (legal system) (Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, New York: Russell Sage Foundation, 1975):

  1. menerapkan Syariah Islam sebagai substansi hukumnya (termasuk sanksi pidana syariah);
  2. membentuk struktur APH (aparat penegak hukumnya) Syariah-nya, seperti mengangkat para hakim syaraih (Qadhi), polisi (syurthah), tentara (al-jaisy), dan APH (aparat penegak hukum) lainnya;
  3. dan (3) membentuk culture of law (budaya hukum) yang kuat di masyarakat, dengan menumbuhkan budaya amar ma’ruf nahi mungkar di masyarakat.

Iklan Afiliasi

Sistem hukum Islam tersebut, dengan penegakan hukum yang disertai dakwah fikriyyah (misalnya lewat durusul masajid, sistem pendidikan Islam formal, media massa, social media, dsb) yang dilakukan kepada masyarakat, kami yakini akan mampu memberantas judi tidak hanya gejala penyakitnya, tapi juga sumber penyakitnya yang terdalam.

Jadi, sistem hukum Islam itu tidak hanya menindak tegas para pemain dan bandar judi online, dengan menangkap dan menyeret mereka ke peradilan syariah, serta memberi sanksi pidana syariah yang tegas dan terukur bagi mereka, tetapi juga akan memberantas paham-paham pendukung judi itu hingga ke akar-akarnya, yaitu memberantas paham-paham dari Barat yang kafir, seperti utilitarianisme dan hedonisme yang bercokol dalam pikiran dan jiwa umat Islam.

 

Rujukan: Muhammad Shiddiq Al-Jawi (3 Juni 2024).

 

RuangMuamalah.id didukung oleh pembaca. Kami dapat memperoleh komisi afiliasi ketika Anda membeli melalui tautan di situs web kami. Komisi afiliasi ini kami gunakan untuk pengelolaan website. Terima kasih.

Ikuti kami juga di Google News Publisher untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru dari gawai Anda.