Skip to main content
Ilustrasi Penghitungan Zakat

Seperti Apakah Perhitungan Nishab Zakat Harta Untuk Saat Ini?

Soal:

Assalamualaikum Ustadz..

Ustadz bagaimana menghitung zakat harta yang kita miliki ini? Harta saya berupa rumah, tanah, mobil dan uang simpanan. Apakah semuanya harus dihitung?

Iklan Afiliasi

Jawab:

Wa ‘alaikumussalam warahmatullah wa barakatuh

Pertama, terkait jenis harta yang terkena wajib Zakat.

Pengertian zakat secara syar'i sebagaimana disampaikan oleh syaikh Abdul Qadim Zallum;

"Pengertiannya (zakat) secara syar'i adalah sejumlah (nilai/ukuran) tertentu yang wajib (dikeluarkan) dari harta tertentu." (Zallum, Al Amwal fii Daulah al-Khilafah, hal 133).

Harta tertentu tersebut hanyalah berupa jenis² harta berikut (Zallum, ibid, hal 135):

  1. Ternak; unta, sapi dan kambing
  2. Tanaman (hasil pertanian) dan buah-buahan
  3. Nuqud/mata uang (emas dan perak)
  4. Barang Perdagangan

Menurut beliau juga, bahwa untuk tanaman dan buah-buahan zakat hanya wajib pada 4 jenis yaitu:

  1. Gandum (al-qamhu)
  2. Jewawut (asy-sya'ir)
  3. Kurma (at-tamru)
  4. Kismis (az-zabib)

Sedangkan pada tanaman atau buah-buahan lainnya tidak ada kewajiban zakat nya. (lihat Zallum, ibid, hal 147-148).

Iklan Afiliasi

Dengan demikian, harta berupa rumah, tanah, mobil dan lainnya selain jenis-jenis harta yang disebutkan di atas bukanlah obyek dari kewajiban zakat atas harta.

Kedua, terkait nishab yang digunakan untuk membayar zakat yang berupa emas, perak dan uang serta barang dagangan maka rincian sebagai berikut;

  1. Pemilik emas maka nishabnya adalah 85 gram emas.
  2. Pemilik perak nishabnya adalah 595 gram perak.
  3. Sedangkan terkait dengan uang substitusi maka sesuai back-up yang menjadi back-upnya.
    Jika back-upnya emas maka nishabnya mengikuti nishab emas dan jika back-upnya perak maka nishabnya mengikuti nishab perak. (lihat Zallum, ibid, hal 158-159).
  4. Sedangkan uang yang nilainya karena kekuatan undang-undang dan bukan mata uang substitusi baik emas atau perak seperti mata uang sekarang (fiat money), kami mengambil pendapat syaikh 'Atha Abu Rasytah yang me-rajih-kan nilai nishab terendah dari kedua nishab emas dan perak tersebut.

Iklan Afiliasi

Contoh Perhitungan Nishab Zakat Harta

Jika nilai uang kertas itu mencapai 200 dirham perak yaitu 595 gram perak, dimana sekitar Rp 13.800/gram. Ini artinya bahwa jika uang milik seorang muslim mencapai sekitar Rp 8.211.000, (silahkan hitung lagi dengan tepat) dan ia tidak memiliki utang, maka ia termasuk orang yang wajib membayar zakat. Jika telah berlalu satu haul atas nishab tersebut tanpa berkurang dari nishab tersebut, maka ia wajib membayar zakat.

Hal ini berlaku juga untuk barang dagangan yang diperdagangkan dengan harga sesuai jenis sandaran uangnya tersebut.

Mengapa nishab yang lebih rendah?, sebab jika telah mencapai nishab terendah maka ia telah menjadi ahlu zakat (orang yang wajib zakat) sehingga ia tidak boleh melewatinya menunggu nishab yang lebih tinggi.

Sebab dengan demikian berarti ia telah mengamalkan semua dalil terkait nishab uang (nuqud).

"Mengamalkan dua dalil lebih utama daripada mengabaikan salah satunya secara menyeluruh." (Taqiyuddin An Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, 3/487).

Wallahu a'lam bish showaab.

Saudaramu

Fauzan Al-Banjari
29 Ramadhan 1445 H
8 April 2024 M

RuangMuamalah.id didukung oleh pembaca. Kami dapat memperoleh komisi afiliasi ketika Anda membeli melalui tautan di situs web kami. Komisi afiliasi ini kami gunakan untuk pengelolaan website. Terima kasih.

Ikuti kami juga di Google News Publisher untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru dari gawai Anda.

Sumber: Papan Pengumuman Komunitas Whatsapp DNA Iqtishoduna, 08 April 2024