Seputar Akad Al-Ijarah: Pengertian, Jenis, Hukum, Rukun dan Ketentuan
Berikut pembahasan Akad Al-Ijarah, yang mencakup tentang pengertiannya, jenis-jenisnya, hukum syariahnya, rukun-rukunnya, hingga ketentuan pelaksanaannya:
DAFTAR ISI
Pengertian Ijarah
Ijarah menurut bahasa berasal dari kata al-ajru (upah), yang berarti pengganti/kompensasi (al-'iwadh). Menurut istilah syar'i, ijarah adalah akad atas manfaat dengan pengganti/kompensasi ('iwadh).
Sedangkan yang disebut dengan "manfaat" adalah kelayakan/kemampuan sesuatu (barang/jasa) untuk memenuhi kebutuhan manusia. Manfaat dapat muncul dari aktivitas manusia (juhdul insan), dapat pula muncul dari barang (maal).
Manfaat yang muncul dari aktivitas manusia, dapat berupa aktivitas berpikir (al-juhdul fikri), seperti manfaat dokter dan manfaat arsitek, dapat juga berupa aktivitas fisik (al-juhdul jismi), seperti manfaat tukang kayu, manfaat pembantu rumah tangga, manfaat buruh, dsb.
Sedangkan yang disebut "pengganti" ('iwadh) dalam definisi ijarah, tidak selalu berupa uang. Dapat pula berupa manfaat. Iwadh pada umumnya maal, berupa uang atau barang (selain uang).
Sewa Domain, Hosting, dan VPS untuk Proyek Digital Anda! Sewa Domain, Hosting, Hingga VPS untuk Proyek Digital Anda! Tingkatkan SEO Website Dengan Ribuan Weblink Bebagai Topik! Mau Hemat Biaya Transfer Antar Bank dan Isi Saldo e-Wallet?Iklan Afiliasi
Jenis-jenisnya Ijarah
Berdasarkan jenis "manfaat" terdapat 3 (tiga) macam jenis ijarah, yaitu:
- Ijarah untuk manfaat benda/barang (al-‘ayn), disebut dengan istilah "penyewaan benda" (isti’jarul ‘ayn). Misalnya: penyewaan (rental) mobil, penyewaan komputer, penyewaan AC, penyewaan rumah, dll.
- Ijarah untuk manfaat perbuatan (al-‘amal). Misalnya: jasa dokter, jasa arsitek, jasa bimbingan belajar, jasa kursus, dll.
- Ijarah untuk manfaat orang (asy-Syakhshu/ajiir). Misalnya : jasa pembantu rumah tangga, jasa buruh, dll.
Hukum Ijarah
Ijarah dalam tiga jenisnya di atas hukumnya jaiz (boleh) menurut syara’. Dalil kebolehannya sbb:
"Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain beberapa derajat, agar sebahagian mereka dapat mempergunakan (memanfaatkan) sebahagian yang lain." (TQS. Az-Zukhruf: 32)
"Kemudian jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalak) menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya." (TQS. At-Thalaq: 6)
"Diriwayatkan dari Aisyah RA, Rasulullah SAW dan Abu Bakar pernah mempekerjakan seorang laki-laki dari Bani Ad-Dil, kemudian dari Bani Abdi bin Adi, sebagai penunjuk jalan, yaitu saat keduanya hijrah." (HR. Bukhari)
Rukun Ijarah
Rukun ijarah ada tiga, sebagaimana umum rukun akad dalam Islam, yaitu :
- Al-'Aqidani (dua pihak yang berakad), yaitu yang menyewa (musta`jir) dan yang disewa/dipekerjakan (muajjir/ajiir).
- Al-Ma'qud 'alaihi (objek akad), yaitu manfaat dan upah/sewa.
- Shighat, yaitu apa saja yang menunjukkan adanya Ijab dan Kabul, baik berupa perkataan maupun perbuatan.
Ketentuan Ijarah
Syarat pada kedua pihak yang berakad (Al-'Aqidani):
- Berakal (Aqil),
- Mumayyiz,
- Ikhtiyar (tidak dipaksa).
-
Jasa Pembuatan Aplikasi Smartphone (Gawai) Android OS
-
Jasa Backlink DoFollow Berkualitas Dari Berbagai Topik
-
Pembuatan Aplikasi Berbasis Web Sistem Manajemen Sekolah
-
Jasa Pembuatan Software Desktop PC dan Laptop Microsoft Windows
Syarat pada manfaat dan ujrah/upah.
Syarat untuk manfaat ada 6 (enam), yaitu:
- Manfaat harus mubah, tidak boleh manfaat haram, misal: menjadi pegawai pabrik khamr, menjadi pelacur, menjadi pegawai bank ribawi, dll. Sebagaimana kaidah fiqih: "Akad mempekerjakan seseorang dalam perkara maksiat hukumnya tidak boleh." Maksiat adalah meninggalkan yang wajib; mengerjakan yang haram.
- Manfaat harus ma'lum (diketahui dengan jelas), bukan manfaat majhul (tak jelas). Caranya adalah dengan menentukan dgn jelas yang terkait dgn waktu (zaman) dan pekerjaan ('amal), misalnya: deskripsi pekerjaan (na'ul 'amal), batas waktu menyelesaikan pekerjaan (muddatul 'amal), dan jam kerja.
- Manfaat harus dapat diserah-terimakan (taslim). Bukan manfaat yang tak bisa diserahterimakan, karena adanya kelemahan. Baik kelemahan inderawi (al-'ajzu al-hissi), misalnya menyewa satpam yang buta, atau kelemahan syar'i (al-'ajzu al-syar'i), misalnya memperkerjakan wanita haid untuk membersihkan masjid.
- Manfaat tidak boleh menghilangkan zat sumber manfaat (ini terkait dengan penyewaan benda). Misalnya: tidak boleh menyewakan lilin untuk penerangan, atau menyewakan sabun untuk mandi, dsb.
- Manfaat harus mempunyai nilai (mutaqawwam), yakni memiliki nilai yang layak atau boleh untuk mendapatkan kompensasi. Misalnya: Tidak boleh menyewakan apel untuk
sekedar dicium baunya. - Manfaat harus dapat dinikmati yang menyewa (musta'jir). Dengan kata lain manfaat harus dapat diwakilkan, jika tidak dapat diwakilkan, ijarah tidak sah. Misal: tidak boleh membayar orang untuk berpuasa, shalat, dll. Semua manfaat ini hanya dinikmati oleh orang yang disewa (ajir), tak dapat dinikmati oleh yang menyewa (musta'jir).
Haji dan Umroh Dengan Travel Amanah Sesuai Sunnah Nabi SAW! Temukan Strategi Jitu Meningkatkan Penjualan Online Anda! Cara Nulis Iklan Yang Klik Dengan Berbagai Target Pasar Bisnis Anda Mau Anak Usia Dini Anda Bisa Lancar Membaca Dan Menulis Al-Qur’an?Iklan Afiliasi
Syarat untuk upah/biaya sewa (ujrah)
Secara umum syarat ujrah adalah sama dengan syarat harga. Kaidah fiqih: "Apa saja yang dapat menjadi harga dalam jual beli, dapat menjadi upah dalam ijarah." Syarat Ujrah ada 6 (enam), yaitu:
- Ujrah harus berupa harta (maal) yang mubah, bukan harta yang haram, misalnya hasil mencuri.
- Ujrah harus berupa harta suci (thahir), bukan harta yang najis, misalnya khamr atau babi.
- Ujrah harus diketahui dengan jelas (ma'luum), bukan majhul.
- Ujrah harus dapat dimanfaatkan (muntafa'an bihi).
- Ujrah harus dapat diserahterimakan.
- Ujrah harus hak milik yang menyewa (musta`jir).
Syarat pada Shighat/Ijab Kabul
Shighat adalah apa saja yang menunjukkan kerelaan (ridha) terhadap akad, yaitu ijab dan kabul. Shighat ada dua macam, yaitu:
Shighat qauliyah
Shighat qauliyah adalah perkataan yang menunjukkan perwujudan akad dan kerelaan.
Shighat fi'liyah (al-mu'aathah).
Shighat fi'liyah (al-mu'aathah) adalah melakukan suatu perbuatan tanpa mengucapkan apa-apa dari kedua belah pihak atau salah satu pihak yang berakad.
WalLah a'lam bi ash-shawab.
Catatan Kaki
Sumber: eBook AKAD AL-IJARAH oleh Ustadz Fauzan Al Banjari
RuangMuamalah.id didukung oleh pembaca. Kami dapat memperoleh komisi afiliasi ketika Anda membeli melalui tautan di situs web kami. Komisi afiliasi ini kami gunakan untuk pengelolaan website dan perpanjangan sewa domain serta hosting. Jazakallah khoir.