Tentang Syirkah Mufawadhah: Pengertian, Hukum, Rukun, Dan Ketentuannya
Berikut sekilas tentang kerjasama bisnis (syirkah) Mufawadhah, yang mencakup pembahasan: pengertian, hukum syara', rukun, ketentuan, dan konsekuensi akadnya:
DAFTAR ISI
Sewa Domain, Hosting, dan VPS untuk Proyek Digital Anda! Sewa Domain, Hosting, Hingga VPS untuk Proyek Digital Anda! Tingkatkan SEO Website Dengan Ribuan Weblink Bebagai Topik! Mau Hemat Biaya Transfer Antar Bank dan Isi Saldo e-Wallet?Iklan Afiliasi
Pengertian Syirkah Mufawadhah
Syirkah mufâwadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah yang ada (syirkah inân, 'abdan, mudhârabah, dan wujûh).(1)
Hukum Syirkah Mufawadhah
Syirkah mufâwadhah dalam pengertian yang disebutkan di atas, menurut syaikh An-Nabhani adalah jaiz (boleh). Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya.(2)
Rukun Syirkah Mufawadhah
Rukun syirkah mufawadhah mengikuti rukun-rukun syirkah yang telah disebutkan sebelumnya.
-
Jasa Pembuatan Aplikasi Smartphone (Gawai) Android OS
-
Jasa Backlink DoFollow Berkualitas Dari Berbagai Topik
-
Pembuatan Aplikasi Berbasis Web Sistem Manajemen Sekolah
-
Jasa Pembuatan Software Desktop PC dan Laptop Microsoft Windows
Ketentuan Syirkah Mufawadhah
Ketentuan dalam syirkah mufawadhah mengikuti ketentuan dari berbagai penggabungan syirkah yang dilakukan, sebagaimana telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya.
Keuntungan yang diperoleh dalam syirkah ini dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkah-nya; yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal (jika berupa syirkah inân), atau ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah mudhârabah), atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujûh).
Contoh:
A adalah pemodal, berkonstribusi modal kepada B dan C, dua insinyur teknik sipil, yang sebelumnya sepakat bahwa mereka masing-masing akan berkonstribusi kerja.
Kemudian B dan C sepakat membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C.
Haji dan Umroh Dengan Travel Amanah Sesuai Sunnah Nabi SAW! Cara Nulis Iklan Yang Klik Dengan Berbagai Target Pasar Bisnis Anda Mau Anak Usia Dini Anda Bisa Lancar Membaca Dan Menulis Al-Qur’an? 50+ Teknik Copywriting Yang Bikin Gendut Saldo Rekening BankIklan Afiliasi
Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah 'abdan, yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing ber-syirkah dengan memberikan konstribusi kerja saja.
Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga terwujud syirkah mudhârabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola.
Ketika B dan C sepakat membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujûh antara B dan C.
Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada, inilah yang disebut syirkah mufawadhah.
WalLah a'lam bi ash-shawab.
Catatan Kaki
- An-Nabhani, 2004: 158
- An-Nabhani, 2004: 159
Sumber: eBook SYIRKAH MUFAWADHAH oleh Ustadz Fauzan Al Banjari
RuangMuamalah.id didukung oleh pembaca. Kami dapat memperoleh komisi afiliasi ketika Anda membeli melalui tautan di situs web kami. Komisi afiliasi ini kami gunakan untuk pengelolaan website dan perpanjangan sewa domain serta hosting. Jazakallah khoir.
#KonversiBisnisSyariah, #ArtikelUstadzFauzanAl-Banjari, Kerjasama Bisnis