Tentang Syirkah Inan: Pengertian, Hukum, Rukun, Dan Ketentuannya
Berikut sekilas tentang kerjasama bisnis (syirkah) Inan, yang mencakup pembahasan: pengertian, hukum syara', rukun, ketentuan, dan konsekuensi akadnya:
DAFTAR ISI
Sewa Domain, Hosting, dan VPS untuk Proyek Digital Anda! Sewa Domain, Hosting, Hingga VPS untuk Proyek Digital Anda! Tingkatkan SEO Website Dengan Ribuan Weblink Bebagai Topik! Mau Hemat Biaya Transfer Antar Bank dan Isi Saldo e-Wallet?Iklan Afiliasi
Pengertian Syirkah Inan
Syirkah inan adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi kontribusi kerja ('amal) dan modal harta (maal).(1) Ilustrasinya sebagai berikut:
Contoh implementasi syirkah inan
A dan B adalah sarjana teknik industri. A dan B bersepakat menjalankan bisnis dengan membangun sebuah industri sepatu dan menjualbelikannya. Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp. 500 juta dan keduanya mencurahkan pikiran dan tenaga (sama-sama bekerja) dalam menjalankan industri tersebut.
Hukum Syirkah Inan
Syaikh an-Nabhani menyebutkan bahwa syirkah Inan hukumnya Jaiz (boleh) berdasarkan as-Sunnah dan Ijma' Sahabat. Sejak zaman Rasulullah SAW hingga masa sahabat, banyak orang telah mempraktikan kerjasama semacam ini dan dibiarkan saja.(2)
Rukun Syirkah Inan
Rukun akad syirkah inan ada tiga, yaitu:
- Pertama: dua pihak yang berakad.
- Kedua: ash-shighat, yaitu ijab dan qabul.
- Ketiga: obyek akad (al-ma'qud 'alayh), yaitu amal (pekerjaan), modal dan keuntungan.
-
Jasa Pembuatan Aplikasi Smartphone (Gawai) Android OS
-
Jasa Backlink DoFollow Berkualitas Dari Berbagai Topik
-
Pembuatan Aplikasi Berbasis Web Sistem Manajemen Sekolah
-
Jasa Pembuatan Software Desktop PC dan Laptop Microsoft Windows
Ketentuan Syirkah Inan
Dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang (nuqud); sedangkan barang ('urudh), misalnya rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya (qimah al-'urudh) pada saat akad.(3)
Dalam syirkah inan, tidak disyaratkan jumlah modal dari kedua pihak yang berakad harus sama. Hanya saja kekayaan (modal) kedua pihak harus dinilai dengan standar yang sama sehingga modal keduanya bisa melebur menjadi satu.(4)
Kepemilikan atas modal yang disyirkahkan harus merupakan milik masing-masing pihak yang bersyirkah. Tidak boleh menggunakan modal yang bukan miliknya.
Terkait aktivitas pekerjaan yang juga menjadi obyek akad dalam syirkah inan, maka setiap pesero (pihak yang bersyirkah) wajib terjun langsung secara bersama-sama mengelola usahanya dengan porsi pekerjaan yang seimbang.
Tidak boleh salah seorang dari pesero tersebut mewakilkan pekerjaan kepada orang lain untuk menggantikan posisinya mengelola pesero tersebut. Sebab syirkah inan ini selain terjadi pada modal juga terjadi pada badan (diri) pesero tersebut.
Haji dan Umroh Dengan Travel Amanah Sesuai Sunnah Nabi SAW! 50+ Teknik Praktis Yang Bisa Bikin Jualan Onlinemu Laris Manis Whatsapp Marketing Hack: Rahasia Praktis Punya Penghasilan Tinggi Dari WA Temukan Strategi Jitu Meningkatkan Penjualan Online Anda!Iklan Afiliasi
Namun, masing-masing persero boleh menggaji siapa saja (orang lain) yang mereka kehendaki, dan memanfaatkan badan siapa saja yang dikehendaki sebagai pegawai perseroannya, bukan sebagai pegawai dari salah seorang pesero saja.(5)
Keuntungan dari usaha diantara yang bersyirkah didasarkan pada kesepakatan bersama. Mereka bisa membaginya sama rata (fifty-fifty) dan boleh juga tidak sama. Ali ra. berkata:
"Laba itu bergantung pada apa yang mereka sepakati bersama." (HR. Abdurrazzak, di dalam al-Jami')
Sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha (syarik) berdasarkan porsi modal.
Jadi misalnya, jika masing-masing modalnya adalah 50%, maka masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%.
Para pihak syirkah inan tidak boleh mensyaratkan kerugian berdasarkan kesepakatan, melainkan wajib sesuai dengan jumlah harta yang mereka jadikan modal dalam syirkah ini.
Dalilnya sebagaimana diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam kitab Al-Jami', bahwa Ali bin Abi Thalib ra. pernah berkata,
"Kerugian didasarkan atas besarnya modal" (HR. Abdurrazzak)
WalLah a'lam bi ash-shawab.
Catatan Kaki
- An-Nabhani, 2004: 150
- An-Nabhani, 2004: 150
- An-Nabhani, 2004: 150
- An-Nabhani, 2004: 150-151
- An-Nabhani, 2004: 151
Sumber: eBook SYIRKAH INAN oleh Ustadz Fauzan Al Banjari
RuangMuamalah.id didukung oleh pembaca. Kami dapat memperoleh komisi afiliasi ketika Anda membeli melalui tautan di situs web kami. Komisi afiliasi ini kami gunakan untuk pengelolaan website dan perpanjangan sewa domain serta hosting. Jazakallah khoir.
#KonversiBisnisSyariah, #ArtikelUstadzFauzanAl-Banjari, Kerjasama Bisnis