Skip to main content
Ilustrasi Tukang Yang Tengah Bekerja

Tentang Syirkah Abdan: Pengertian, Hukum, Rukun, Dan Ketentuannya

Berikut sekilas tentang kerjasama bisnis (syirkah) Abdan, yang mencakup pembahasan: pengertian, hukum syara', rukun, ketentuan, dan konsekuensi akadnya:

DAFTAR ISI

Iklan Afiliasi

Pengertian Syirkah Abdan

Syirkah 'abdan adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja ('amal) saja, tanpa konstribusi modal harta (mâl).

Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya). Syirkah ini disebut juga syirkah ‘amal.

Contohnya: A dan B keduanya adalah nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan maka akan dijual, hasilnya dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%.

skema syirkah abdan

Hukum Syirkah Abdan

Kerjasama usaha semacam ini hukumnya mubah(1) berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dan al-Atsram dengan sanad dari Ubaidah, dari bapakanya, Abdullah bin Mas’ud yang mengatakan:

"Aku pernah berserikat dengan Ammar bin Yasir dan Sa'ad bin Abi Waqash mengenai harta rampasan perang pada Perang Badar. Sa'ad membawa dua orang tawanan, sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun." (HR Abu Dawud dan al-Atsram).

Hal itu diketahui Rasulullah saw. dan beliau membenarkannya dengan taqrîr beliau.

Iklan Afiliasi

Rukun Syirkah Abdan

Rukun syirkah ini ada tiga, yaitu:

  1. Pertama: dua pihak yang berakad.
  2. Kedua: ash-shighat, yaitu ijab dan qabul.
  3. Ketiga: obyek akad (al-ma’qûd ‘alayh), yaitu amal (aktivitas) dan keuntungan.

Syarat Syirkah Abdan

Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah 'abdan terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang batu.

Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal; tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya, beberapa pemburu sepakat berburu babi hutan (celeng) untuk dijual.

Para pesero (pihak yang berakad) tidak diperbolehkan untuk mengontrak orang lain sebagai pesero untuk menggantikan dirinya, juga tidak diperbolehkan untuk mewakilkan pekerjaannya kepada orang lain.

Iklan Afiliasi

Sebab, transaksi perseroan tersebut mengikat zat (tubuh) seseorang. Artinya, orang yang bersangkutan harus melakukan pekerjaannya secara langsung, karena yang menjadi pesero adalah badannya, dan badannya itulah yang ditentukan dalam perseroan tersebut.

Namun, jika mereka mempekerjakan pekerja maka pekerja tersebut boleh dipekerjakan sebagai pekerja perseroan bukan sebagai pekerja bagi salah seorang pesero saja.

Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan; nisbah-nya boleh sama dan boleh juga tidak sama di antara mitra-mitra usaha (syarîk).

Karena mereka yang telibat di dalamnya boleh memiliki keterampilan dan kemampuan yang berbeda-beda, maka pembagian labapun boleh tidak sama sesuai kesepakatan mereka.

 

WalLâh a’lam bi ash-shawâb.

Catatan Kaki

  1.  an-Nabhani, 1990

 

Sumber: eBook SYIRKAH ABDAN oleh Ustadz Fauzan Al Banjari


RuangMuamalah.id didukung oleh pembaca. Kami dapat memperoleh komisi afiliasi ketika Anda membeli melalui tautan di situs web kami. Komisi afiliasi ini kami gunakan untuk pengelolaan website dan perpanjangan sewa domain serta hosting. Jazakallah khoir.


 

 

#KonversiBisnisSyariah, #ArtikelUstadzFauzanAl-Banjari, Kerjasama Bisnis