Standar Syariah Pada Aspek Teknis: Kepemilikan Lokasi Usaha (3/3)
Standar syariah pada aspek teknis dan teknologi harus meliputi hal-hal pokok yang telah disebutkan pada bagian pertama. Dan di artikel kali ini kita akan membahas tentang standar syariah terkait kepemilikan lokasi tempat usaha.
Meskipun pada hukum asalnya tanah di Indonesia boleh dimiliki oleh individu warga negara, akan tetapi apabila dilokasi tanah tersebut terdapat harta kepemilikan umum maka setiap individu yang memiliki lokasi tersebut wajib untuk menyerahkannya untuk dikelola oleh negara (khalifah) sebagai wakilnya.
Syariat telah membagi jenis kepemilikan harta kekayaan menjadi dua, yaitu sumber daya milik umum dan sumber daya bukan milik umum.
DAFTAR ISI
Harta Benda (Sumber Daya) Bukan Milik Umum
Sumber daya (harta kekayaan) bukan milik umum ini terbagi menjadi dua, yaitu:
-
Dapatkan Akun Bersama Berbagai Aplikasi Web Populer Dengan Harga Murah!
-
Sewa Domain, Hosting, dan VPS untuk Proyek Digital Anda!
-
Tingkatkan SEO Website Dengan Ribuan Weblink Bebagai Topik!
-
Sewa Domain, Hosting, Hingga VPS untuk Proyek Digital Anda!
Harta Benda (Sumber Daya Milik Negara)
Kepemilikan negara meliputi harta yang harus dikelola oleh negara (Daulah Islam) yang berupa: zakat maal yang dikelola negara sesuai dengan QS 9: 103 dan QS 9: 60, kharaj, ghanimah, fa’i, jizyah, shadaqoh, infak, pajak yang ditarik dari warga negara yang mampu apabila negara memerlukan dan harta yang diperoleh negara sebagai hukuman dari tindak pelanggaran seperti denda, harta yang dirampas dari orang mampu yang tak mau membayar zakat, tanah yang diterlantarkan dan sebagainya.
Kepemilikan negara selain zakat maal yang dikelola negara dapat dipergunakan negara sesuai dengan kepentingan negara.
Harta Benda (Sumber Daya) Milik Individu
Kepemilikan individu adalah hak memiliki sesuatu secara individu.
Kepemilikan individu meliputi kepemilikan atas segala sesuatu yang tidak termasuk dalam kepemilikan umum dan kepemilikan negara.
Pada bagian inilah setiap individu masyarakat diperbolehkan untuk memperoleh sebanyak-banyaknya asalkan sesuai dengan syariah Islam dalam kepemilikan dan pengembangannya.
Kaidah Pemanfaatan Kepemilikan Umum
Segala sesuatu yang menjadi milik umum disediakan untuk dipergunakan oleh siapapun, tetapi tidak diperbolehkan untuk dikuasai (dimiliki) secara individu (swasta) ataupun negara.
Yang dimaksud dengan menguasai dalam hal ini adalah melakukan kegiatan dalam bentuk apapun sehingga menghalangi akses orang lain untuk memanfaatkan kepemilikan umum tersebut.
Terdapat dua jenis pemanfaatan terhadap kepemilikan umum yaitu, pemanfaatan dalam skala kecil dan pemanfaatan dalam skala besar.
Pemanfaatan kepemilikan umum dalam skala kecil
-
Jasa Backlink DoFollow Berkualitas Dari Berbagai Topik
-
Jasa Pembuatan Hingga Kustomasi Aplikasi Berbasis Website
-
WaSender: WhatsApp & Group Sender + Auto Reply + Marketing Kit
-
Pembuatan Aplikasi Berbasis Web Sistem Manajemen Sekolah
Pengertian pemanfaatan kepemilikan umum dalam skala kecil yang dimaksud adalah segala bentuk pemanfaatan oleh seseorang atau sekelompok orang atau perusahaan yang diperbolehkan. Dengan syarat:
- Tidak menimbulkan pengaruh terhadap kesetimbangan sumber daya kepemilikan umum.
- Tanpa penguasaan total terhadap sumber daya kepemilikan umum.
Contoh dalam hal ini adalah pemanfaatan air tanah dengan membuat sumur rumah tangga, nelayan yang menangkap ikan di laut dengan kail dan jaring tradisional, penggunaan sumber air seperti mata air, sungai atau danau untuk keperluan sehari-hari seperti mandi, memasak dan mencuci.
Contoh lain adalah mengkonversi energi surya, biomassa, angin, arus sungai dan energi kelautan dalam skala kecil dengan menggunakan perangkat PV, kolektor termal energi surya, turbin angin kecil, turbin air kecil, pembakaran biomassa dalam skala kecil dsb sedemikian rupa sehingga fungsi kegunaan umum dan kesetimbangan sumber daya yang bersangkutan tidak terganggu.
Siapapun baik individu, swasta maupun negara diperbolehkan untuk memanfaatkan kepemilikan umum dalam skala kecil.
Meskipun pemanfaatan dalam skala kecil diperbolehkan, namun jika disertai dengan penguasaan nyata (total) terhadap sumber daya milik umum, maka secara jelas dilarang (haram).
Contoh dalam hal ini adalah mengkapling (memprivatisasi) sebagian laut, sungai atau danau, sekalipun hanya mengambil kekayaan yang ada di dalamnya dalam jumlah kecil.
Tindakan yang mengganggu keberlangsungan sumber daya kepemilikan umum walaupun dalam jumlah kecil adalah dilarang, contohnya adalah mencari ikan di terumbu karang dengan racun atau bahan peledak.
Pemanfaatan Kepemilikan Umum Dalam Skala Besar
-
Panduan Komplit Untuk Reseller Yang Ingin Mengembangkan Bisnis Afiliasinya
-
Mau Belajar Baca Al Quran Secara Privat? Cek Programnya Disini!
-
Pengambilan Sanad Bacaan Al Quran Dengan Program Online Ini
-
50+ Teknik Copywriting Yang Bikin Gendut Saldo Rekening Bank
Pemanfaatan kepemilikan umum dalam skala besar adalah segala bentuk pemanfaatan yang dilakukan dalam jumlah penggunaan yang:
- Dapat mengganggu kesetimbangan kondisi sumber daya kepemilikan umum, baik disertai dengan penguasaan ataupun tidak.
- Dapat menghalangi akses orang lain untuk memanfaatkan sumber daya milik umum tersebut, sekalipun tanpa disertai penguasaan yang total (privatisasi).
- Mengakibatkan penguasaan yang total (pengkaplingan).
- Pemanfaatan kepemilikan umum dalam skala besar oleh individu atau swasta tidak diperbolehkan dalam Islam, karena hal ini akan mengubah kondisi kepemilikan umum menjadi kepemilikan individu.
Contoh dalam hal ini adalah penggunaan kapal penangkap ikan modern secara besar-besaran untuk menangkap ikan di laut oleh perusahaan swasta, penguasaan mata air oleh perusahaan air minum swasta, penguasaan tambang-tambang oleh perusahaan swasta.
Saat ini terdapat banyak sekali sumber daya milik umum yang pemanfaatannya tidak mungkin dilakukan dalam skala kecil tetapi harus dalam skala besar.
Contohnya adalah sumber-sumber kepemilikan umum dalam sektor energi seperti tambang minyak bumi, batubara, gas panas bumi dan material nuklir, berbagai macam tambang seperti tambang emas, perak, besi, tembaga, timah, nikel, aspal dan lain sebagainya.
Berdasarkan penjelasan tentang hukum tanah dan lokasi serta hukum tentang jenis-jenis harta kepemilikan dalam syariat Islam maka dapat disimpulkan bahwa, penempatan lokasi industri atau usaha wajib mengetahui tentang status tanah dan jenis kepemilikannya apakah milik umum, negara atau individu.
Jika lokasi (tanah) tersebut terkategori harta milik umum maka individu diharamkan untuk memilikinya atau memanfaatkannya untuk kepentingan usahanya sendiri.
Wallahu a'lam bish showaab.
Bahan Rujukan
Sumber: eBook Standar Syariah Pada Aspek Teknis & Teknologi Bag 3 karya Ustadz Fauzan Al Banjari.
RuangMuamalah.id didukung oleh pembaca. Kami dapat memperoleh komisi afiliasi ketika Anda membeli melalui tautan di situs web kami. Komisi afiliasi ini kami gunakan untuk pengelolaan website. Terima kasih.
Ikuti kami juga di Google News Publisher untuk mendapatkan notifikasi artikel terbaru dari gawai Anda.
#KonversiBisnisSyariah, #ArtikelUstadzFauzanAl-Banjari, Standarisasi Syariah, Teknis & Teknologi Bisnis